Syarat Pembuatan Sim Di Banda Aceh?

0 Comments

Syarat Pembuatan Sim Di Banda Aceh
Syarat Pembuatan SIM Banda Aceh – Beberapa dokumen persyaratan dalam pembuatan SIM di Polresta Banda Aceh, antara lain:

  • Fotocopy KTP 2 LEMBAR
  • Suratk Keterangan Psikologi
  • Surat Keterangan Sehat
  • SIM Asli (pemohon perpanjangan SIM)

Untuk surat keterangan sehat dan tes psikologi bisa Anda lakukan di layanan kesehatan terdekat Polres. Sedangkan untuk fotocopy berkas, Anda bisa lakukan di fotocopyan yang ada di dalam Satpas Polresta Banda Aceh.

Apa yang diperlukan untuk membuat SIM?

Syarat Membuat SIM C Baru – Syarat membuat SIM C tentunya berbeda dengan SIM A, SIM B, dan SIM D. Namun secara garis besar, ketentuan pengguna sepeda motor yang boleh memiliki SIM C adalah sebagai berikut. – Minimal usia 17 tahun untuk SIM C (kapasitas mesin motor maksimal 250 cc).

  1. Untuk SIM C1 (kapasitas mesin motor 250 cc – 500 cc) setidaknya berumur 18 tahun, sedangkan SIM C2 (kapasitas mesin motor di atas 500 cc) yakni 19 tahun.
  2. Mempunyai e- KTP aktif.
  3. Sehat jiwa dan raga berdasarkan surat keterangan dokter.
  4. Mampu membaca dan menulis.
  5. Lolos ujian teori dan praktik (simulator).

Selain itu, syarat administrasi juga menjadi dokumen yang harus dipersiapkan ketika mengajukan permohonan SIM C baru. Dokumen-dokumen yang digunakan untuk mendaftar SIM C online dan offline tidaklah sama. Simak perbedaannya di bawah ini.

Dimana buat SIM di Banda Aceh?

Lokasi Polresta Banda Aceh – Jika Anda ingin membuat SIM, Anda harus datang dulu ke Polres Banda Aceh yang letaknya ada di Kampung Baru, Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh. Lokasi pembuatan SIM tersebut berada di Gedung Satpas Polres Banda Aceh. Untuk lebih jelasnya silahkan Anda lihat maps berikut.

Berapa harga buat sim A nembak?

Harga Pembuatan SIM A Nembak – Syarat Pembuatan Sim Di Banda Aceh Lantas berapa biaya pembuatan SIM A nembak? karena banyak orang yang bertanya seputar hal tersebut, terlebih lagi sudah banyak yang mengetahui jika harga pembuatan SIM A nembak pasti akan lebih mahal dibandingkan dengan harga membuat resmi. Harga pembuatan SIM A nembak sendiri sangat relatif, hal tersebut tergantung dari jasa yang digunakan.

Namun patokan harga umumnya ialah 1 juta rupiah sampai 1,5 juta rupiah. Harga pembuatan tersebut tentunya akan jauh lebih murah dibandingkan HARGA PEMBUATAN SIM C NEMBAK, Karena dilihat dari biaya pembuatan resmi saja, SIM C memiliki biaya pembutan yang lebih sedikit dibandingkan dengan biaya pembuatan SIM A.

Sehingga sudah sewajarnya para jasa pembuata SIM nembak mematok harga SIM A lebih mahal.

Berapa lama bikin SIM nembak?

2. Proses Pembuatan SIM – Selanjutnya, Anda bisa melihat perbedaan keduanya dari proses pembuatan SIM. Pada pembuatan SIM resmi, Anda harus melalui proses yang cukup panjang, bahkan membutuhkan waktu lebih dari sehari. Tahapan yang memakan waktu lama yakni ujian teori dan praktik.

  • Ujian teori mengharuskan Anda untuk menjawab soal seputar pengetahuan tentang aturan lalu lintas dan perilaku pengendara.
  • Sedangkan ujian praktik bertujuan untuk menguji kemahiran dalam mengemudikan kendaraan.
  • Terdapat banyak tantangan yang harus dieksekusi dengan baik agar lolos ujian praktik.
  • Sayangnya, masih banyak pemohon SIM yang kerap gagal di ujian teori dan praktik.

Solusi cepat dan mudahnya tentu saja SIM nembak. Proses pembuatan SIM nembak hanya membutuhkan waktu sebentar. Biasanya, setelah menyerahkan fotokopi KTP, pemohon akan langsung diarahkan untuk foto dan tanda tangan. Setelah selesai, SIM akan langsung dicetak oleh petugas.

Berapa biaya bikin SIM 2022?

Otomania.com – Segini Total Biaya Bikin SIM A Terbaru Bulan Juli 2022, Jangan Lupa Siapkan Uang Asuransi dan Kesehatan. Seperti diketahui setiap pengendara kendaraan seperti mobil, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. SIM A ini harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan yakni mobil sebagai persyaratan mengemudi.

  • Melansir dari Kompas.com, SIM golongan A wajib dibawa selalu saat berkendara.
  • Dan bagi yang belum memiliki SIM A, penting untuk mengetahui biaya dan syarat pembuatannya.
  • SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
You might be interested:  Siasat Kekerasan Yang Diterapkan Belanda Dalam Perang Aceh Diusulkan Oleh?

Adapun untuk detail pembuatan SIM baru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000, asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Berapa harga buat SIM baru?

Rincian biaya resmi bikin SIM Baru –

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi. Umumnya, biaya tambahan untuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan adalah Rp 55.000. Lalu untuk tes psikologi juga umumnya dikenakan biaya sekitar Rp 50.000. Dengan begitu, bila ditotal membuat SIM A baru kamu akan dikenakan biaya sekitar Rp 225.000 dan SIM C Rp 205.000.

  • Bagi kamu yang baru mau memohon untuk membuat SIM, bisa melakukan proses pendaftaran dan ujian teori SIM dari rumah secara online.
  • Nantinya setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, kamu tinggal memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
  • Caranya, pertama kamu bisa mengunduh aplikasi SINAR dan melakukan verifikasi data.

Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM. Selanjutnya, kamu akan melakoni uji teori. Kalau lulus, barulah pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih. Kalau lulus ujian prakitk, SIM langsung bisa diambil.

Berapa biaya pembuatan SIM baru?

Otomania.com – Biaya Resmi Pembuatan SIM C Per Bulan Juni 2022, Pemohon Siapkan Dana Segini. Setiap pengguna kendaraaan bermotor di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mnegemudi (SIM). Seperti penguna motor harus mengantongi SIM C sebagai persyaratan berkendara.

  • Melansir dari Kompas.com untuk SIM C saat ini digolongkan menjadi tiga yaitu SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, SIM CII motor dengan isi silinder di atas 500 cc.
  • Penggolongan tersebut dilakukan karena untuk mengendarai motor besar diperlukan keahlian khusus.
  • Sedangkan SIM merupakan tanda pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor.

Meski memiliki tiga golongan, tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu. Artinya harganya tetap sama sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Namun ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

  1. Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000.
  2. Sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000.
  3. Baca Juga: Hitung-hitungan Biaya Perpanjangan SIM A dan C, Jangan Kaget Kalau Bayarnya Jadi Ratusan Ribu Rupiah Sementara itu, menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.

Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun. Adapun persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut: – Sehat jasmani dan rohani – Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) – Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri – Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor – Bisa membaca dan menulis – Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Segini Biaya Resmi Bikin SIM C per Juni 2022”,

Berapakah biaya medical check up?

Berapa biaya melakukan tes RIKKES Jasmani dan tes psikologi? Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.

You might be interested:  Apa Nama Bandara Aceh?

SIM mati kena denda berapa?

Otomotifnet.com – Syarat wajib bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan adalah memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ). Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Maka dari itu, bagi setiap pengendara dipastikan sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat menggunakan kendaraan.

Membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian. Namun, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara. Sehingga saat ada pemeriksaan dari kepolisian, petugas bisa memastikan bahwa pengendara sudah dinyatakan lulus dari berbagai tes yang diujikan dan layak membawa mobil atau motor di jalan raya.

Sebaliknya, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM ke polisi, maka petugas akan memberikan sanksi tilang. Termasuk juga bagi pengendara yang memiliki SIM tetapi lupa tidak membawanya. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Lebih jauh mengenai hal terkait, juga tercantum dalam pasal 288 ayat (2) di undang-undang yang sama, yang berbunyi; “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM. “Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya ialah denda sebanyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan,” kata Kepala Unit Lalu Lintas Ciracas AKP Gede Oka Sukamto (12/6/2022).

SIM apa untuk mobil pribadi?

1. SIM A –

Berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram (kg) berupa mobil penumpang dan barang perseorangan.

Apakah SIM bisa di isi saldo?

Aplikasi Smart SIM di Playstore Otomotifnet.com – Smart SIM memiliki chip elektronik yang bisa digunakan juga sebagai e-Money. Artinya, SIM model terbaru ini bisa dibuat belanja, bayar tol hingga denda tilang sekalipun. “Pada saat kita uji coba bulan September 2019, 500 SIM sudah bisa digunakan e-money,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, (8/7/21).

  1. Nah, agar Smart SIM ini bisa menjadi e-Money diperlukan aktivasi melalui bank yang bekerja sama dengan Korlantas Polri.
  2. Alau tidak diaktifkan, Smart SIM hanya berfungsi sebagai kartu identitas diri.
  3. Baca Juga: SIM Bisa Pakai HP Gagasan Kapolri, Ujian Praktik Diubah Mirip Main Game Nantinya, kartu Smart SIM dapat diisi saldo hingga Rp 2 juta.

“Kalau untuk e-Money mutlak izinnya dari Bank Indonesia (BI), kalo secara system Korlantas & BNI sudah siap sejak 2019,” tuturnya. Penambahan fungsi dan fitur pada SMART SIM bertujuan untuk memberikan nilai tambah dan efektivitas bagi Polri di mana SMART SIM dapat memudahkan para anggota Polri, khususnya Korlantas, dalam meningkatkan keamanan, keselamatan dan ketertiban bagi masyarakat.

Apa saja persyaratan buat SIM c?

DALAM berlalu lintas, pengendara diharuskan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menunjukkan legalitasnya mengendara, baik dalam segi usia maupun kemampuan dalam mengemudi. Maka, apabila anda ingin segera mengendarai kendaraan, terutama sepeda motor, ketahui apa saja syarat dan berapa biaya pembuatan SIM C.

Baca juga: Wujudkan Sistem Teknologi yang Permudah Kehidupan di IKN SYARAT PEMBUATAN SIM C Dalam pembuatan SIM C, anda diharuskan untuk memenuhi persyaratan administrasi. Selain itu, anda juga diharuskan untuk lulus dari ujian teori dan juga praktik yang diberikan. PERSYARATAN ADMINISTRASI Kelengkapan Administrasi yang harus dipersiapkan diantaranya: – Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

– Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter. – Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi. – SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM. – Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator. UJIAN TEORI Dalam ujian teori, anda akan diberi waktu 15 menit untuk menjawab 30 soal yang berhubungan dengan aturan lalu lintas.

Untuk bisa lulus dari ujian ini, anda setidaknya harus mengerjakan 21 soal dengan benar. Namun, apabila anda tidak lulus dalam ujian teori, anda bisa mengikutinya kembali 2 minggu ke depan. Soal ujian yang diberikan saat ini merupakan versi baru, yaitu menggunakan Audio Visual Integrated System (AVIS) dengan jenis soal benar atau salah.

Dan setiap soal diberi 3 poin dan 15 menit setelah melaksanakan ujian, anda akan langsung menerima pengumuman mengenai nilai anda lulus atau tidak. UJIAN PRAKTIK Dalam membuat SIM C, anda juga harus menunjukkan kesiapan anda mengendara dengan cara melewati rintangan secara simulasi.

Maka, diperlukan latihan secara langsung untuk bisa melewati ujian tersebut. Berikut beberapa ujian praktik dari pembuatan SIM C.1. Ujian Zig-Zag Pada ujian Zig Zag yang pertama, corn atau tiang rintangan akan disusun sepanjang 1.5 kali dari panjang kendaraan, dengan kecepatan 10 km/jam, anda diharuskan untuk melewati rintangan tanpa menyentuh atau menjatuhkan tiang hingga titik berhenti.

Setelah itu, anda juga harus melewati ujian Zig Zag kedua, dengan kecepatan yang lebih stabil, dengan jarak tiang 3 kali dari panjang kendaraan.2. Ujian Angka Delapan Seperti namanya, anda diharuskan untuk mengendarai kendaraan dengan putaran yang membentuk angka delapan, tanpa jatuh, atau menggunakan tapak kaki anda sebagai pijakan.

Hal ini untuk menunjukkan kesiapan anda dalam melewati tikungan yang tajam 3. Ujian Keseimbangan Dalam ujian ini, anda diharuskan untuk mengendarai kendaraan dalam jalan yang berukuran panjang 8 meter, dan lebar 30 cm. Hal ini pastinya menjadi ujian yang susah, mengingat anda tidak boleh menggunakan rem dan pijakan kaki anda, karena apabila anda menggunakannya, anda dinyatakan gagal.4.

Ujian Rintangan Bergelombang Dengan kecepatan 5 km/jam, dan jalan sepanjang 8 meter, dan lebar 40 cm, anda diharuskan melewati sebuah jalan bergelombang, tanpa menggunakan rem dan kopling, selain itu, anda diharuskan untuk tetap memastikan kaki anda berada di pijakan sepeda motor.

You might be interested:  Cek Tagihan Listrik Banda Aceh?

Apakah buat SIM harus punya motor sendiri?

Syarat Pembuatan Sim Di Banda Aceh Adam Samudra Satpas SIM polres Metro Bekasi GridOto.com – Surat Izin Mengemudi ( SIM ) harus dimiliki semua pengendara saat berkendara di jalan. Tanpa SIM, pengendara dianggap belum laik dan telah melanggar peraturaan yang berlaku. Untuk mendapatkan SIM, pengendara harus lolos ujian teori dan praktik.

Setelah lolos ujian teori, tak jarang pengendara harus mengulang karena gagal di ujian praktik. Namun sudah tahu belum, kini bikin SIM ternyata bisa pakai motor sendiri. Hal ini dilakukan karena masih banyaknya pemohon SIM yang gagal saat mengikuti uji praktik kendaraan. Bikin SIM pakai motor sendiri merupakan inovasi yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi.

Tepatnya di Jln Inpeksi Kalimalang, Wangun Harja, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat. Besar harapan, pemohon SIM bisa menyelesaikan tahapan uji praktik dan mendapatkan izin untuk mengendarai motor di jalan raya. Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2012, bikin SIM pakai motor sendiri memang tidak dilarang dan tetap diperbolehkan mengikuti tes uji praktik, hanya saja jarak antara kendaraan dengan traffic cone yang ditata harus disesuaikan. Syarat Pembuatan Sim Di Banda Aceh Ntmcpolri.info Ilustrasi ujian praktik pembuatan SIM C “Sangat bisa, jadi bagi pemohon SIM yang mau bawa motor sendiri boleh silahkan saja,” kata Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados saat ditemui GridOto.com belum lama ini. Berlaku bukan hanya untuk pemohon SIM C saja, melainkan berlaku juga buat pemohon SIM A.

  • Baca Juga: Revitalisasi Gedung Satpas SIM Kalimalang Diresmikan, Permudah Warga Bekasi Bikin SIM Tujuan dari diperbolehkannya menggunakan kendaraan pribadi, semata-mata untuk memberikan kemudahan kepada para pemohon SIM.
  • Selagi memiliki panjang yang sesuai, itu diperbolehkan.
  • Asalkan, tidak pakai kendaraan yang besar dan panjangnya tidak sesuai trek uji praktik.

“Tapi tidak untuk motor besar seperti Harley Davidson karena nanti kedepannya akan ada penggolongan SIM yang saat ini masih dalam tahap penyusunan,” ucapnya. Syarat Pembuatan Sim Di Banda Aceh Adam Samudra Kanit SIM Polres Metro Bekasi Bahkan, kini pemohon SIM dimudahkan dengan kehadiran akses untuk berlatih uji praktik SIM lebih dulu.