Syarat Buat Skck Banda Aceh?

0 Comments

Syarat Buat Skck Banda Aceh
Syarat Buat Skck Banda Aceh BANDA ACEH – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

  1. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
  2. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
  3. Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. Syarat dan Ketentuan 1. Bagi WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli. Fotokopi Paspor. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.2.

SKCK ONLINE POLRESTA BANDA ACEH

Bagi WARGA NEGARA ASING (WNA) Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI). Fotokopi Paspor.

  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Untuk Pembuatan SKCK, anda dapat langsung mendatangi Mapolresta Banda Aceh. Selain di Polresta Banda Aceh, Sat Intelkam Polresta Banda Aceh juga membuka loket perpanjangan SKCK di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh mulai dari jam 08.00 WIB hingga jam 15.30 WIB.

Sat Intelkam Polresta Banda Aceh juga menerima pemohon dengan cara mendaftar secara Offline atau langsung ke loket pendaftaran, kemudian mendaftar secara Online dengan membuka website https://skck.polri.go.id serta mendaftar dengan cara mengirimkan bukti atau berkas pendaftaran melalui email [email protected] dengan biaya PNBP sebesar 30 ribu rupiah pada saat pengambilan SKCK.

Sumber : RRI & SKCK Polri

You might be interested:  Kapan Provinsi Aceh Mendapat Status Daerah Istimewa?

Membuat SKCK bayar berapa?

Kenegaraan Jumat, 3 Juni 2022 Syarat Buat Skck Banda Aceh Manakah yang benar, biaya pengurusan SKCK Rp10 ribu atau Rp30 ribu? Saya baca di internet biayanya Rp10 ribu, tapi di informasi yang disampaikan oleh Polisi sebesar Rp30 ribu. Apa dasar hukumnya? Kemudian, apa saja syarat membuat SKCK dan jika sudah mempunyainya, apa syarat perpanjang SKCK? Aturan yang menjadi dasar penetapan tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) adalah PP 76/2020, Dalam lampiran aturan tersebut ditetapkan tarif penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu. Namun, diatur juga bahwa tarif tersebut dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0%.

Bagaimana ketentuannya? Kemudian, apa saja syarat membuat SKCK yang harus dilengkapi serta prosedur apa yang wajib dijalani? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Ini Besaran Tarif Penerbitan SKCK yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H.

dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 15 Maret 2018, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 8 September 2021, dan dimutakhirkan kedua kali pada Senin, 29 November 2021. SKCK sering kali dibutuhkan dalam proses pendaftaran kerja atau bahkan pendidikan.

Berapa lama proses pembuatan SKCK?

Tata Cara Membuat Surat SKCK Online – Setelah semua persyaratan terkumpul, Anda bisa mulai dengan mendaftarkan langsung melalui situs SKCK Online. Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lalui.

  1. Kunjungi website https://skck.polri.go.id/
  2. Pilih menu Form Pendaftaran
  3. Isi seluruh data mulai dari keperluan, data pribadi, hingga lampiran persyaratan
  4. Unggah foto sesuai syarat yang ditentukan laman situs tersebut
  5. Setelah seluruh dokumen sudah Anda lengkapi dan data diri Anda isi dengan benar maka akan keluar nomor Briva yang bisa Anda gunakan untuk membayar melalui ATM BRI, BRI Mobile Banking, ataupun Teller Bank BRI.
  6. Bawalah kode registrasi yang sudah keluar sebagai bukti yang harus Anda bawa untuk mengambil SKCK di kantor kepolisian.
  7. Serahkanlah seluruh bukti pendaftaran pada kantor Polsek dan lakukanlah scan sidik jari Anda sebagai tahap terakhir.
  8. Tunggulah hingga dokumen SKCK Anda selesai diterbitkan oleh pihak kepolisian. Dengan melakukan pendaftaran secara online membuat Anda tidak harus menunggu dengan lama seperti antri pada kantor Polsek. Waktu yang Anda butuhkan tidaklah lebih dari setengah jam sampai SKCK Anda berhasil diterbitkan.

Ngurus SKCK pake map apa?

Syarat Membuat SKCK – Tata cara dan penyerahan dokumen syarat membuat SKCK ini nantinya bisa Anda lakukan langsung dengan datang ke loket pelayanan SKCK pada setiap sektor kepolisian setempat. Beberapa dokumen yang dibutuhkan:

Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan Fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tertera dalam Surat Pengantar Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi Akta Kelahiran Pas foto ukuran 4×6 terbaru dan berwarna (6 lembar)

You might be interested:  Jumlah Kamar Arabia Hotel Banda Aceh?

Perlu diingat, syarat mengurus SKCK harus menggunakan map warna merah dan siapkan materai untuk ditempelkan.

Apakah bisa membuat SKCK tanpa surat pengantar dari kelurahan?

IDXChannel – Ternyata, Anda bisa bikin SKCK terbaru tanpa surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan dengan langsung mendatangi Polres maupun Polsek setempat.

Berapa biaya bikin SKCK 2022?

Dikutip dari laman resmi polri.go.id, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000 yang disetorkan kepada petugas Polri di loket pembayaran saat membuat SKCK.

SKCK Polsek untuk apa?

Apa Itu SKCK? – ©2018 Merdeka.com Cara membuat SKCK di Polsek bisa dilakukan saat hari kerja. SKCK sendiri adalah surat keterangan yang dikeluarkan kepolisian lewat fungsi intelkam. Surat ini diterbitkan atas permohonan seorang warga Republik Indonesia yang berisi menerangkan bahwa orang yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan kriminal atau melakukan kejahatan.

Dulunya, surat keterangan tersebut dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Dulu, surat ini hanya dapat diberikan kepada orang yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya surat tersebut. Cara Membuat SKCK di Polsek Cara membuat SKCK di Polsek bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline dan online.

Jika Anda memilih untuk membuat SKCK di Polsek secara offline, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat pembuatan SKCK terlebih dahulu dan perhatikan cara membuat SKCK di Polsek berikut: 1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.2.

  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.3.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.4.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.5.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.6.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.7.

Pengambilan Sidik Jari oleh petugas. Sebagai catatan, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk sejumlah keperluan, seperti melamar PNS/CPNS, pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, dan Polsek penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP pemohon.3 dari 3 halaman

Apakah membuat SKCK bisa di wakilkan?

Mebuat SKCK Diwakilkan – tedapat banyak alasan kenapa seseorang tidak bisa atau berhalangan mengurus pembuatan SKCK sendiri, seperti karena sibuk bekerja dan tidak bisa mengambil cuti, ataupun sedang tinggal atau bekerja di luar kota yang tidak sesuai dengan KTP asalnya.

  • Syarat Membuat SKCK Diwakilkan
  • Cara Membuat SKCK Diwakilkan
  • Membuat SKCK online dengan Pengambilan Diwakilkan
  • Biaya pembuatan SKCK Diwakilkan

Berapa lama proses pembuatan SKCK online?

Persyara tan Pembuatan SKCK Secara Online – Pada dasarnya persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online adalah sama, perbedaannya hanyalah semua harus dalam bentuk file digital berupa hasil scan dokumen-dokumen seperti yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK secara konvensional (manual).

  1. Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
  2. Scan Kartu Keluarga asli.
  3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  4. Scan foto diri 4×6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
  5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa.
You might be interested:  Nanggroe Aceh Darussalam Nama Suku Bangsanya Apa?

Mekanisme Penerbitan SKCK Online :

  1. Pemohon mengisi identitas diri pada website http://skck.jateng.polri.go.id/ (untuk wilayah Jateng),
  2. Pemohon mencetak Kode Registrasi,
  3. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan Kode Registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di Kantor Kepolisian yang telah dipilih pada Website,
  4. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di Kantor Kepolisian,
  5. Berkas lengkap proses penerbitan SKCK 5 menit.

SKCK itu singkatan dari apa?

Apa itu SKCK ? Pengertian SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau kepanjangan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Demikian yang dikutip dari laman resmi Polri. Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014, disebutkan bahwa pengertian SKCK Polri adalah sebagai berikut: “Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.” Berapa lama masa berlaku SKCK? Masa berlaku SKCK adalah hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan surat tersebut oleh kepolisian.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Apa itu SKCK? Pengertian, Fungsi, Syarat dan Cara Membuatnya | Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong

Ambil SKCK online bawa apa saja?

Syarat yang perlu kalian siapkan adalah scan KTP asli/tanda pengenal lainnya, scan Kartu Keluarga asli, scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir, scan foto diri 4×6 dengan background merah dan scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

Berapa biaya pembuatan SKCK 2022?

Dikutip dari laman resmi polri.go.id, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000 yang disetorkan kepada petugas Polri di loket pembayaran saat membuat SKCK.

Membuat SKCK apakah bisa diwakilkan?

Mebuat SKCK Diwakilkan – tedapat banyak alasan kenapa seseorang tidak bisa atau berhalangan mengurus pembuatan SKCK sendiri, seperti karena sibuk bekerja dan tidak bisa mengambil cuti, ataupun sedang tinggal atau bekerja di luar kota yang tidak sesuai dengan KTP asalnya.

  • Syarat Membuat SKCK Diwakilkan
  • Cara Membuat SKCK Diwakilkan
  • Membuat SKCK online dengan Pengambilan Diwakilkan
  • Biaya pembuatan SKCK Diwakilkan