Jawaban. karena Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Contents
Mengapa provinsi Aceh DI Yogyakarta dan Papua masuk sebagai daerah otonomi yang istimewa *?
Kelas: IX Mata pelajaran: PPKN Materi: Otonomi Daerah Kata kunci: Aceh, Jakarta, Yogyakarta, Saya akan mencoba menjawab dengan dua jawaban: Jawaban pendek: DKI Jakarta menjadi daerah khusus karena statusnya sebagai ibukota negara. DI Yogyakarta menjadi daerah istimewa karena statusnya sebagai kesultanan dan sejarahnya sebagai pendukung kemerdekaan Indonesia.
- DI Aceh menjadi otonomi daerah khusus karena pemberlakukan syariat Islam dan sebagai hasil perjanjian damai Helsinki.
- Jawaban panjang: – DKI Jakarta Jakarta dibentuk sebagai sebuah provonsi khusus pada tahun 1959, setelah sebelumnya berstatus sebagai kota.
- Saat ini peraturan yang mengatur otonomi khusus di DKI Jakarta adalah Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keunikan DKI Jakarta dibanding pemerintahan provinsi lain adalah, gubernur Jakarta berhak mengangkat semua walikota dan bupati di daerahnya. Saat ini DKI Jakarta terdiri atas 5 kota administratsi dan 1 kabupaten yaitu Jakarta Tengah, Utara, Timur, Selatan, Barat dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
- Wilayah kota dan kabupaten ini tidak memiliki Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD), karena di DKI Jakarta hanya ada DPRD di tingkat provinsi.
- DI Yogyakarta Yogyakarta memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan.
- Sultan Yogyakarta saat itu, Hamengkubuwono IX, merupakan pendukung kemerdekaan Indonesia dan menawarkan Yogyakarta sebagai ibukota sementara Indonesia ketika Jakarta diduduki oleh Belanda.
Jasa-jasa ini, ditambah dengan status khusus Yogyakarta sebagai kesultanan akhirnya membuat wilayah ini dijadikan daerah otonomi khusush dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, yang saat ini masih berlaku dan dikuatkan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Eistimewaan provinsi ini adalah, gubernurnya tidak dipilih oleh rakyat atau DPRD Provinsi, melainkan bersifat turun temurun dan bergilir dari keluarga dua keraton di Yogyakarta, yaitu kraton Hamengkubuwono dan kraton Pakualaman, dan gubernur menjabat selama seumur hidup. Setelah gubernur Yogyakarta pertama, Hamengkubuwono IX meninggal, gubernur dijabat oleh Paku Alam VIII.
Kemudian setelah Paku Alam VIII meninggal, gubernur dijabat oleh Hamengkubuwono X, anak dari Hamengkubuwono IX. – DI Aceh Otonomi Khusus di Aceh yang saat ini diberlakukan merupakan wujud dari Perjanjian Helsinki, yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005.
- Perjanjian ini adalah perjanjian perdamaian antara pemerintah Indonesia dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka), untuk mencapai perdamaian setelah bencana besar tsunami yang melanda Aceh pada 26 Desember 2004.
- Dengan perjanjian ini GAM setuju meletakkan senjata dan berhenti menuntuk lepasnya Aceh dari Indonesia.
Sedeangkan pemerintah Indonesia setuju akan otonomi Aceh, dengan pemberlakukan syariat Islam di Aceh dan izin untuk mendirikan partai politik lokal di Aceh.
Mengapa provinsi Yogyakarta diberi otonomi khusus sebagai daerah istimewa?
KOMPAS.com – Ada alasan kenapa Yogyakarta disebut daerah istimewa,terutama terkait dengan sejarahnya. Di Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah pertama yang dijadikan daerah istimewa. Baca juga: 7 Wisata Malam di Sekitar Yogyakarta, Ada Kafe dengan Panorama Bukit Setelah Yogyakarta daerah istimewa kedua di Indonesia yaitu Daerah Istimewa Aceh (DIA).
- Baca juga: Sejarah Pertempuran Kotabaru 7 Oktober 1945: Awal Mula hingga Kekuasaan Jepang Berakhir di Yogyakarta Adapun alasan Yogyakarta disebut daerah istimewa dapat simak dalam penjelasannya berikut ini.
- Baca juga: 6 Pusat Oleh-oleh di Yogyakarta, Bukan Cuma Bakpia Pathok 25 Mengutip laman Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, berdirinya Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menjadi awal dari berdirinya provinsi ini.
Melansir dari laman resmi Pemerintah Kota Yogyakarta, penetapan daerah istimewa terjadi sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Yogyakarta yang bergabung ke dalam NKRI menerima piagam pengangkatan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi DIY dari Presiden RI.
Saat itu Yogyakarta ada di bawah kepemimpinan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII. Kemudian pada 5 September 1945 keluarlah amanat yang berisi keputusan bahwa daerah Kesultanan dan daerah Pakualaman menjadi Daerah Istimewa yang menjadi masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Amanat kedua dikeluarkan tanggal 30 Oktober 1945 yang menyatakan kepemimpinan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional. Menjadi daerah istimewa yang dipimpin secara turun-temurun, Yogyakarta memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri.
- Hal ini karena pemerintahan masih tetap berada di tangan Sultan dan Adipati yang bertahta.
- Sampai saat ini, Sultan akan memiliki jabatan dan wewenang sebagai gubernur, sementara Pakualam menjabat sebagai wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Walau begitu seiring berkembangnya pembangunan pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang membuat Kota Yogyakarta dipimpin secara otonom oleh seorang walikota.
Sumber: http://investasi.jogjakota.go.id/id/more/page/76/Jogja-yang-Istimewa https://www.jogjakota.go.id/pages/sejarah-kota http://dpad.jogjaprov.go.id/article/news/vieww/sejarah-singkat-daerah-istimewa- yogyakarta -1482 https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/25/160000169/mengapa-yogyakarta-dan-aceh-menjadi-daerah-istimewa?page=all Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
Mengapa Provinsi Papua Barat disebut sebagai daerah otonomi khusus?
Papua dan Papua Barat – Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberikan dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Papua demi kesejahteraan masyarakat setempat. Otsus juga menjadi langkah untuk peningkatan pemberdayaan seluruh masyarakat Papua.
Kekhususan Papua dan Papua Barat ini tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dengan adanya kekhususan ini, Papua dan Papua Barat mendapat dana perimbangan dan dana otsus yang sangat besar. Tak hanya itu, di dua provinsi ini juga terdapat Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang menjadi representasi orang asli Papua.
Lembaga yang berkedudukan di ibukota provinsi ini memiliki wewenang tertentu dalam melindungi hak-hak orang asli Papua. Referensi:
UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi UU
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Mengapa Aceh disebut sebagai daerah otonomi khusus?
Daerah Istimewa Aceh – Aceh mendapatakan status sebagai Daerah Istimewa Aceh pada tanggal 26 Mei 1959, sebutan lengkapnya Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Predikat tersebut membuat Aceh memiliki hak-hak otonomi luas dalam bidang agama, adat, dan penndidikan.
- Stastus tersebut dikukuhkan dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 1965.
- Sejarah Provinsi Aceh Aceh merupakan daerah incaran bangsa barat.
- Ondisi ini mulai terlihat dalam penanda tanganan Traktat London dan Traktat Sumatera, antara Inggris dan Belanda.
- Mereka ingin menguasai Sumatera.
- Baca juga: Mengapa Yogyakarta dan Aceh Menjadi Daerah Istimewa? Saat, Belanda menyatakan perang dengan Aceh dalam Perang Sabi dan berhasil memenangkan perang tersebut.
Aceh secara administrasi masuk ke dalam Hindia Timur Belanda sebagai provinsi. Sejak 1937, Aceh berubah menjadi keresidenan hingga kekuasaan kolonial di Indonesia berakhir. Kemudian, peperangan Jepang pada 1942. Peperangan ini berakhir dengan menyerahnya Jepang pada Sekutu pada 1945.
Pada zaman Kemerdekaan sumbangan Aceh besar, hingga Presiden Soekarno menjulukinya sebagai Daerah Modal. Saat terjadi agresi militer Belanda terhadap Republik Indonesia, Keresidenan Aceh, Langkat, dan Tanah Karo ditetapkan sebagai daerah milter yang berkedudukan di Kutaraja (Banda Aceh sekarang). Meski begitu, Aceh masih berbentuk keresidenan.
Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 yang menetapkan Sematera menjadi 3 provinsi otonom, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Aceh masuk ke bagian Provinsi Sumatera Utara. Baca juga: Mendagri Hapus Kata Provinsi untuk Daerah Istimewa Yogyakarta Pada akhir 1949, Keresidenan Aceh dikeluarkan dari Provinsi Sumatera Utara, lalu statusnya ditingkatkan menjadi Provinsi Aceh.
- Aceh sempat kembali menjadi karesidenan pada 1950.
- Perubahan tersebut menyebabkan terjadinya gejolak politik yang berakibat terganggunya stabilitas keamanan.
- Einginan Aceh untuk kembali menjadi provinsi ditanggapi pemerintah hingga dikeluarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956.
- Demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melalui misi Perdana Menteri Hardi yang dikenal dengan Missi Hardi pada 1959 dilakukan pembicaraan terkait gejolak politik.
Dengan keputusan Perdana Menteri Nomor I/MISSI/1959, pada tanggal 26 Mei 1959, Provinsi Aceh berstatus Daerah Istimewa yang memiliki hak-hak otonomi luas dalam bidang agama, adat, dan pendidikan.
Mengapa Papua Barat disebut daerah istimewa brainly?
Provinsi Papua Barat adalah sebuah provinsi yang terletak di timur Indonesia yang masuk dalam pulau Irian(Papua). Dulunya Provinsi Papua Barat merupakan bagian dari Provinsi Papua. Hari jadi Provinsi Papua Barat pada 4 Oktober 1999 dengan melalui dasar hukum UU No.45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
- Selain itu juga dilengkapi dengan PP No.4 Tahun 2007 Tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat.
- Provinsi ini berbatasan dengan Lautan Pasifik di utara, Laut Banda di Selatan, Provinsi Maluku Utara di Barat dan Provinsi Papua di Selatan.
- Memiliki 11 Daerah adminsitratif dimana Kota Sorong sebagai Ibukotanya, Provinsi muda ini kaya akan potensi dibidang Migas dan Pariwisata.
Kepulauan Raja Ampat adalah salah satu tempat wisata unggulan dari Provinsi ini yang terkenal dengan Surganya bawah laut. Lalu apa yang otonoi khusus yang diberikan untuk Provinsi ini ? Kekhususannya terletak dengan adanya MRP(Majelis Rakyat Papua) yang tidak terdapat di Provinsi lainnya.
Apa alasan daerah Yogyakarta menjadi daerah istimewa brainly?
Dok. BPCB DIY.2013 / Kemendikbud Tugu Yogyakarta, bangunan khas yang menjadi ciri khas DIY Yogyakarta. Bobo.id – Teman-teman pernah jalan-jalan ke Yogyakarta, atau ada tinggal di Yogyakarta? Yogyakarta adalah salah satu kota penuh dengan nilai dan bangunan bersejarah yang cantik.
- Yogyakarta disebut sebagai daerah istimewa karena hingga kini masih berbentuk kerajaan yang dipimpin oleh Sultan.
- Yogyakarta pun memiliki sebutan tersendiri, lo.
- Sebutan itu adalah Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY? Kenapa Yogyakarta disebut dengan daerah istimewa, ya? Baca Juga: Lambang Kebaikan dan Kesucian, Bunga Kemuning Jadi Nilai Budaya Keraton Yogyakarta Penyebutan Daerah Istimewa pada Yogyakarta Sejak tanggal 15 Agustus 1950, Undang-Undang Republik Indonesia mengesahkan bahwa Yogyakarta adalah daerah istimewa yang setara dengan provinsi.
Keistimewaan ini dituliskan dalam undang-undang karena status Yogyakarta yang istimewa dengan sistem otonomi daerah yang khusus. Otonomi daerah adalah kewenangan suatu daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri. Keberadaan Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sejak zaman dahulu, menjadi asal mula munculnya status istimewa ini.
- Ide untuk membentuk Yogyakarta sebagai daerah istimewa sebetulnya sudah bermula sebelum Indonesia merdeka, lo.
- Namun, untuk mendapatkan kata ‘daerah istimewa’, dibutuhkan rumusan undang-undang agar sah di mata hukum.
- Untuk mengukuhkan kedudukan Yogyakarta, sempat ada masalah perbedaan pendapat.
- Bahkan ketika sidang RUU, sempat terjadi perbedaan pendapat antara BP KNID dengan kedua penguasa di Yogyakarta.
BP KNID ingin supaya Yogyakarta menjadi daerah biasa seperti daerah umumnya, tanpa sebutan daerah istimewa. Baca Juga: Seri Budaya Indonesia: Pakaian Adat Yogyakarta Sedangkan kedua penguasa kerajaan di Yogyakarta ingin agar Yogyakarta menjadi daerah yang istimewa.
- Hingga akhirnya, hasil dari sidang tersebut membentuk RUU berjumlah 10 pasal yang disetujui oleh kedua pemimpin kerjaan Yogyakarta kala itu.
- Setelah itu, sebutan Daerah Istimewa Yogyakarta resmi disematkan pada Yogyakarta.
- Undang-Undang Mengatur Hak Memiliki Otonomi Daerah Khusus Karena memiliki keistimewaan, Yogyakarta memiliki kewenangan dalam mengatur daerahnya sendiri.
Contohnya pada saat pemilihan gubernur Yogyakarta. Pemilihan tidak akan diadakan seperti pemilihan umum sama seperti provinsi yang lain, gubernur Yogyakarta akan langsung dipilihkan dari keturunan Sultan yang memimpin Yogyakarta sejak zaman dulu. Saat ini, Gubernur Yogyakarta adalah Petahana Hamengkubuwana X atau Sultan Hamengku Buwono X yang memimpin sejak 3 Oktober 1998 Baca Juga: Berencana Mengunjungi Keraton Yogyakarta? Patuhi Peraturan Ini, ya! Keistimewaan Lain Yogyakarta Selain dari segi otonomi daerah, Yogyakarta memiliki keistimewaan lain berupa kota dengan banyak warisan budaya dan bangunan bersejarah Banyak budaya yang ada di Yogyakarta yang menjadi ciri khas kota tersebut, seperti kesenian membatik, Sekaten, Sendratari Ramayana, Labuhan, dan wayang kulit.
Sebutkan apa yang menjadi keistimewaan Daerah Istimewa Aceh?
Sedangkan keistimewaan Propinsi Istimewa Aceh didasarkan pada sejarah perjuangan kemerdekaan nasional, sedangkan isi keistimewaannya berupa pelaksanaan kehidupan beragama, adat, dan pendidikan serta memperhatikan peranan ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.