Mengapa Aceh Mendapatkan Otonomi Khusus?

0 Comments

Mengapa Aceh Mendapatkan Otonomi Khusus
Oleh: Myesha Zara Helmi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang terdiri atas daerah-daerah provinsi, kota/kabupaten. Konsekuensi mengadopsi otonomi daerah/desentralisasi, setiap daerah memiliki wewenang untuk mengatur (regelendad) dan mengurus (besturdad) semua urusan pemerintahan daerah selain urusan pemerintah pusat.

Namun beberapa wilayah di Indonesia mendapatkan kekhususan dan keistimewaan. Pengakuan negara terhadap kekhususan dan keistimewaan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen dalam BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1) yang berbunyi “negara menghormati dan mengakui satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang”.

Artinya diaturnya hal ini dalam UUD 1945 mendukung eksistensi pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa (baik provinsi, kabupaten kota, maupun desa). Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

  1. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus untuk mengatur rumah tangga dan urusan masing-masing sesuai kebutuhan dari masing-masing daerahnya.
  2. Di Indonesia, daerah yang diberi wewenang khusus salah satunya adalah Aceh.
  3. Namun teruntuk Aceh sendiri, selain diberikan kekhususan dengan adanya otonomi khusus, Aceh juga merupakan daerah istimewa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Keistimewaan Aceh ini diberikan terkait dengan sejarah perjuangan kemerdekaan nasional, dengan isi keistimewaannya meliputi tiga bidang yaitu dalam hal Pendidikan, adat dan peran ulama dalam pembangunan Aceh. Otonomi khusus Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pemberian otonomi khusus ini didasarkan dari adanya konflik separatisme Gerakan Aceh Merdeka, dan adanya juga tuntutan untuk mengubah sistem pemerintahan yang awal mulanya sentralisasi menjadi desentralisasi. Adanya UU ini juga diharapkan Aceh dapat mengembangkan kotanya dan mengelola pemerintahannya dengan baik.

Namun setelah sekian lama, kenyataannya berbanding terbalik dengan harapan. Salah satu cara melihat gagal atau berhasilnya implemetasi otonomi khusus yang diberikan kepada Aceh sejak tahun 2006 adalah dengan melihat apakah Aceh sudah pada tahap yang sejahtera atau tidak.

Menyangkut ini, hal yang patut untuk diperhatikan adalah apakah Undang-Undang Pemerintahan Aceh terimplementasikan dengan baik? Menurut Husni Jalil, banyak permasalahan yang menghambat implementasi UU PA secara keseluruhan. Materi muatan dalam UU PA banyak yang tumpang tindih dengan baik undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maupun dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Banyaknya pula hal yang diamanatkan oleh undang-undang belum direalisasi oleh pemerintah pusat.

Kenapa Aceh ada otonomi khusus?

Otonomi khusus di Aceh dan Papua, merupakan suatu desentralisasi asimetrik, sebagai jalan tengah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dalam menyelesaian konflik bersenjata yang menginginkan pemisahan dari Negara Kesatuan yang merdeka.

You might be interested:  Harga Rangka Baja Ringan Banda Aceh?

Apa yang menjadi kekhususan Aceh?

Sedangkan keistimewaan Propinsi Istimewa Aceh didasarkan pada sejarah perjuangan kemerdekaan nasional, sedangkan isi keistimewaannya berupa pelaksanaan kehidupan beragama, adat, dan pendidikan serta memperhatikan peranan ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

Mengapa provinsi Jakarta dan Papua diberi otonomi khusus dan mengapa provinsi Yogyakarta dan Aceh diberi gelar daerah istimewa ketimbang provinsi yang lain?

Kelas: IX Mata pelajaran: PPKN Materi: Otonomi Daerah Kata kunci: Aceh, Jakarta, Yogyakarta, Saya akan mencoba menjawab dengan dua jawaban: Jawaban pendek: DKI Jakarta menjadi daerah khusus karena statusnya sebagai ibukota negara. DI Yogyakarta menjadi daerah istimewa karena statusnya sebagai kesultanan dan sejarahnya sebagai pendukung kemerdekaan Indonesia.

  1. DI Aceh menjadi otonomi daerah khusus karena pemberlakukan syariat Islam dan sebagai hasil perjanjian damai Helsinki.
  2. Jawaban panjang: – DKI Jakarta Jakarta dibentuk sebagai sebuah provonsi khusus pada tahun 1959, setelah sebelumnya berstatus sebagai kota.
  3. Saat ini peraturan yang mengatur otonomi khusus di DKI Jakarta adalah Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keunikan DKI Jakarta dibanding pemerintahan provinsi lain adalah, gubernur Jakarta berhak mengangkat semua walikota dan bupati di daerahnya. Saat ini DKI Jakarta terdiri atas 5 kota administratsi dan 1 kabupaten yaitu Jakarta Tengah, Utara, Timur, Selatan, Barat dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Wilayah kota dan kabupaten ini tidak memiliki Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD), karena di DKI Jakarta hanya ada DPRD di tingkat provinsi. – DI Yogyakarta Yogyakarta memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan. Sultan Yogyakarta saat itu, Hamengkubuwono IX, merupakan pendukung kemerdekaan Indonesia dan menawarkan Yogyakarta sebagai ibukota sementara Indonesia ketika Jakarta diduduki oleh Belanda.

Jasa-jasa ini, ditambah dengan status khusus Yogyakarta sebagai kesultanan akhirnya membuat wilayah ini dijadikan daerah otonomi khusush dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, yang saat ini masih berlaku dan dikuatkan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Eistimewaan provinsi ini adalah, gubernurnya tidak dipilih oleh rakyat atau DPRD Provinsi, melainkan bersifat turun temurun dan bergilir dari keluarga dua keraton di Yogyakarta, yaitu kraton Hamengkubuwono dan kraton Pakualaman, dan gubernur menjabat selama seumur hidup. Setelah gubernur Yogyakarta pertama, Hamengkubuwono IX meninggal, gubernur dijabat oleh Paku Alam VIII.

Kemudian setelah Paku Alam VIII meninggal, gubernur dijabat oleh Hamengkubuwono X, anak dari Hamengkubuwono IX. – DI Aceh Otonomi Khusus di Aceh yang saat ini diberlakukan merupakan wujud dari Perjanjian Helsinki, yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005.

Perjanjian ini adalah perjanjian perdamaian antara pemerintah Indonesia dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka), untuk mencapai perdamaian setelah bencana besar tsunami yang melanda Aceh pada 26 Desember 2004. Dengan perjanjian ini GAM setuju meletakkan senjata dan berhenti menuntuk lepasnya Aceh dari Indonesia.

You might be interested:  Nama Suku Yang Terdapat Di Provinsi Aceh Antara Lain?

Sedeangkan pemerintah Indonesia setuju akan otonomi Aceh, dengan pemberlakukan syariat Islam di Aceh dan izin untuk mendirikan partai politik lokal di Aceh.

Berapa dana otonomi khusus Aceh?

Dana Otonomi Khusus yang sudah dan akan diterima Provinsi Aceh hingga tahun 2027 totalnya mencapai Rp.100.000.000.000.000,00, diambil dari 2% Dana Alokasi Umum Nasional untuk 15 tahun pertama dan 1% dari Dana Alokasi Umum Nasional pada 5 tahun berikutnya (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh).

Mengapa di Indonesia ada otonomi khusus pada daerah tertentu?

Kewenangan ini diberikan agar daerah ‘ tertentu ‘ dapat menata daerah dan bagian dari daerah tersebut agar lebih baik lagi di bidang tertentu sesuai dengan aspirasi daerahnya.

Kenapa pemerintah menurunkan status keistimewaan Aceh di bawah naungan Sumatera Utara?

ACEH adalah suatu provinsi yang unik dan istimewa baik dalam perjalanan sejarah maupun pergolakannya. Namun dalam perjalanannya keistimewaan Aceh tergerus oleh perilaku manusia-manusia yang ada di dalamnya. Nilai-nilai istimewa yang menjadi simbol kebanggaan masyarakat Aceh masih jauh dari status yang namanya istimewa.

Peran dan fungsi lembaga-lembaga adat sebagai wadah penyaluran dari entitas istimewa tersebut, masih belum berjalan secara maksimal. Keistimewaan di bidang agama, peradatan, pendidikan dan peran ulama dalam pengambilan kebijakan strategis di daerah terkesan hadir sebagai pelengkap dalam struktur organisasi kepemerintahan Aceh.

Secara singkat dapat digambarkan bahwa pemberian status istimewa Aceh adalah untuk meredam konflik antara pemerintah pusat dan masyarakat Aceh, yang pada saat itu Aceh diturunkan statusnya menjadi keresidenan dan berada di bawah Provinsi Sumatera Utara.

Hal lainnya adalah adanya keinginan (alm) Tgk Daud Beureueh agar syariat Islam ditegakkan di bumi Serambi Mekkah. Hal ini menjadi satu pertimbangan lahirnya Keputusan Perdana Menteri RI No.I/Missi/1959 yang kemudian dikenal Missi Hardi, tentang pemberian status istimewa kepada Aceh dengan sebutan Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

Berdasarkan keputusan ini, Aceh ditetapkan sebagai daerah istimewa yang meliputi keistimewaan bidang agama, peradatan dan pendidikan.

Mengapa provinsi Jakarta dan Papua diberi otonomi khusus?

Papua dan Papua Barat – Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberikan dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Papua demi kesejahteraan masyarakat setempat. Otsus juga menjadi langkah untuk peningkatan pemberdayaan seluruh masyarakat Papua.

Ekhususan Papua dan Papua Barat ini tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dengan adanya kekhususan ini, Papua dan Papua Barat mendapat dana perimbangan dan dana otsus yang sangat besar. Tak hanya itu, di dua provinsi ini juga terdapat Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang menjadi representasi orang asli Papua.

Lembaga yang berkedudukan di ibukota provinsi ini memiliki wewenang tertentu dalam melindungi hak-hak orang asli Papua. Referensi:

UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi UU

You might be interested:  Motif Batik Yang Berasal Dari Aceh?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Mengapa ada dana otsus?

JAKARTA, KOMPAS.com – Otonomi Khusus Papua sudah berjalan hampir 20 tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Guna mempercepat peningkatan derajat kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat di Papua dan Papua Barat, pemerintah mengucurkan dana otonomi khusus atau dana otsus.

  1. Lalu apa sebenarnya dana otsus Papua dan Papua Barat ? Dana otsus adalah dana bantuan hibah pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi tertentu.
  2. Dana otsus diberikan pemerintah pusat sebagai konsekuensi status otonomi khusus.
  3. Pasca-reformasi, saat ini ada 3 daerah provinsi dengan status otonomi khusus yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh.

Baca juga: Cuma Didapat Yogyakarta, Apa Itu Dana Keistimewaan? Dana bantuan hibah yang diberikan pemerintah pusat juga berupa dana keistimewaan untuk DI Yogyakarta. Dikutip dari Harian Kompas, dalam nota keuangan beserta APBN 2020 disebutkan, dana otsus Papua terutama digunakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan.

2002: Rp 1,382 triliun 2003: Rp 1,539 triliun 2004: Rp 1,642 triliun 2005: Rp 1,775 triliun 2006: Rp 3,449 triliun 2007: Rp 4,045 triliun 2008: Rp 3,920 triliun 2009: Rp 4,079 triliun 2010: Rp 3,494 triliun 2011: Rp 3,957 triliun 2012: Rp 4,404 triliun 2013: Rp 4,927 triliun 2014: Rp 6,777 triliun 2015: Rp 7,190 triliun 2016: Rp 5,595 triliun 2017: Rp 8,240 triliun 2018: Rp 7,980 triliun 2019: Rp 8,632 triliun 2020: Rp 8,370 triliun

Secara terpisah, untuk Aceh pada tahun 2020 mendapatkan dana otsus sebesar Rp 8,4 triliun. Sementara DI Yogyakarta dana keistimewaan DIY Rp 1,3 triliun. Selain dana otsus, dana tambahan infrastruktur juga diberikan. Total dana tambahan infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan Rp 3 triliun pada 2015, meningkat menjadi Rp 4,7 triliun pada APBN 2020.

  1. Percepatan peningkatan kesejahteraan warga Papua juga menjadi prioritas pemerintah di era reformasi.
  2. Salah satu caranya, pemberlakuan otsus sejak 2001.
  3. Baca juga: Benarkah Kriminalitas di Indonesia Banyak Dipicu Kemiskinan? Sejak 2002, dana otsus yang dikucurkan untuk Papua dan Papua Barat mencapai Rp 126,99 triliun.

Namun, Papua dan Papua Barat masuk provinsi dengan persentase penduduk miskin terbanyak di Indonesia. Semenjak pertama kali disalurkan, total dukungan dana yang disalurkan meningkat dari waktu ke waktu. Pada 2002, baru sebesar Rp 1,38 triliun, sementara tahun 2020, menjadi Rp 13,05 triliun Artinya, terjadi peningkatan signifikan, hingga 10 kali lipat semenjak dana ini digulirkan.