Mahkamah Syariah Banda Aceh?

0 Comments

Mahkamah Syariah Banda Aceh
Vragen en antwoorden Een vraag stellen Alle vragen bekijken (5)

Apa itu mahkamah syar iyah Aceh?

Mahkamah Syar ‘ iyah adalah Lembaga Peradilan Syari ‘at Islam di Aceh sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H / 4 Maret 2003 M sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Kepres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002.

Apa saja kewenangan mahkamah syar iyah di Aceh?

Sebagaimana tersebut sebelumnya Mahkamah Syar ‘ iyah mempunyai ciri khusus dalam kewenangan sebagaimana tersebut dalam pasal 128 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan Mahkamah Syar ‘ iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal

Apa fungsi peradilan syariah Islam?

1.772 Pengunjung Melihat I. Tugas Pokok : Tugas Pokok Mahkamah Syar’iyah Langsa. sebagaimana tugas Peradilan Agama pada umumnya, yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 49 menyatakan, “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a) Perkawinan b) Waris c) Wasiat d) Hibah e) Waqaf f) Zakat g) Infak h) Sedekah i) Ekonomi Syari’ah.

Dalam penjelasan Undang-Undang ini pada alinea II disebutkan para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan dinyatakan dihapus dengan demikian tidak ada lagi pilihan hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum bagi masyarakat muslim untuk memilih antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Jadi seluruh permasalahan hukum yang dihadapi oleh orang-orang Islam Indonesia dalam kaitan dengan kewenangan tersebut diselesaikan di Pengadilan Agama.

Selanjutnya dalam kewenangan lain yang didasarkan pada Pasal 52 Undang-undang tersebut bahwa Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, nasehat, tentang Hukum Islam kepada Instansi di daerah hukumnya apabila diminta, dan pada pasal 52 A disebutkan bahwa Pengadilan Agama memberikan istbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan tahun hijriyah.

Selain melaksanakan tugas pokok tersebut Mahkamah Syar’iyah Langsa. juga melaksanakan tugas-tugas penunjang lainnya yaitu menyelenggarakan administrasi umum, yaitu administrasi kepegawaian yang meliputi organisasi dan tata laksana, administrasi keuangan yang meliputi perencanaan, penggunaan dan pelaporan, serta bidang perlengkapan umum; II.

F U N G S I Berdasarkan tugas pokok dan tugas penunjang tersebut, Mahkamah Syar’iyah Langsa. melaksanakan beberapa fungsi yang meliputi:

Fungsi Peradilan, dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Langsa. merupakan salah satu pilar pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menerima, memeriksa mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan wilayah hukum (kompetensi relatifnya). Fungsi Administrasi, dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Langsa. sebagai pelaksana administrasi dalam rumah tangganya dan bertanggungjawab melaksanakan tertib administrasi baik menyangkut administrasi perkara maupun administrasi umum; Fungsi Nasehat Dan Pembinaan, dalam hal ini Pengadilan Agama berfungsi dan berwenang memberi nasehat dan pertimbangan mengenai hukum Islam di instansi pemerintah di daerah hukumnya bila diminta, dan memberikan isbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan tahun hijriyah; Fungsi Pengawasan, dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Langsa berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tingkah laku aparaturnya;

You might be interested:  Gambarkan Pola Lantai Yang Digunakan Dalam Tari Saman Dari Aceh?

Apa yang dimaksud dengan peradilan syariah Islam?

Peradilan Syariat Islam (PSI) PSI merupakan bagian dari sistem Peradilan Nasional yang dibentuk dengan Qanun. (Pasal 1 & 2). Agar tidak terjadi dualisme dalam pelaksanaan PSI, maka PA yang telah ada di NAD dialihkan menjadi lembaga PSI.

Bagaimana hubungan peradilan agama dengan Mahkamah Agung?

Peradilan agama merupakan lingkungan peradilan di bawah mahkamah agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Apa fungsi dari Mahkamah Konstitusi?

Hal ini juga diterangkan dalam Pasal 7B UUD 1945, di mana fungsi Mahkamah Konstitusi bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

Apa dasar hukum dari Mahkamah Agung?

Jakarta – Dasar hukum Mahkamah Agung dijelaskan dalam Undang-undang Dasar 1945. Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara yang menjalankan fungsi kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi. Dilansir situs resminya, Mahkamah Agung membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.

Kasus apa saja yang ditangani oleh Pengadilan Agama?

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama – TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERADILAN AGAMA Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya, Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali biaya perkara) Memberikan Keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Waarmerking Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/ tabungan, pensiunan dan sebagainya, Pelaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya.

Apakah Pengadilan Agama hanya untuk orang yang beragama Islam?

Profesi Hukum Selasa, 29 September 2020 Selasa, 29 September 2020 Bacaan 4 Menit Mahkamah Syariah Banda Aceh Saudara saya digugat cerai oleh istrinya di pengadilan agama yang diwakili oleh kuasa hukumnya dan kemudian diketahui ternyata kuasa hukumnya non-Muslim. Padahal setahu saya, pengadilan agama hanya untuk yang beragama Islam saja. Bagaimana status hukumnya kuasa hukum non-Muslim mewakili orang Muslim berperkara di pengadilan agama? Kuasa hukum non-Muslim boleh mewakili orang Islam yang berperkara di pengadilan agama. Hal ini dikarenakan, dalam menjalankan tugasnya, seorang kuasa hukum atau advokat tunduk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat tidak boleh membeda-bedakan kliennya berdasarkan agamanya.

  1. Selain itu, yang dimaksud orang Islam yang berperkara adalah orang yang secara langsung memiliki perkara pada bidang kompetensi pengadilan agama, sehingga pengertian ini tidak termasuk bagi kuasa hukum yang hanyalah sebagai wakil bagi orang yang berperkara.
  2. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Untuk menjawab pertanyaan Anda, maka perlu dipetakan dua hal. Pertama, tentang kedudukan pengadilan agama yang diperuntukkan untuk orang yang beragama Islam. Kedua, mengenai status kuasa hukum non-Muslim yang menangani perkara di pengadilan agama. Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Agama Memang benar yang Anda terangkan bahwa pengadilan agama hanya untuk orang yang beragama Islam saja.

You might be interested:  Tokoh Wanita Yang Terlibat Dalam Perang Aceh Melawan Belanda Yaitu?

Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang ini Dalam kompetensi mengadilinya juga dikatakan bahwa pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, pengadilan agama melakukannya berdasarkan pada hukum Islam, di samping juga berdasarkan hukum positif yang berlaku. Segala penetapan dan putusan Pengadilan, selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasarnya juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili Meskipun pada Penjelasan Pasal 62 ayat (1) UU Peradilan Agama dikatakan “cukup jelas”, tapi dapat dimaknai bahwa sumber hukum tak tertulis yang dimaksud dan paling mendekati adalah sumber-sumber hukum Islam.

Apa perbedaan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama?

Jawaban. Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Pengadilan Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

Apa perbedaan Peradilan Agama dan Peradilan Islam?

Pengertian lembaga adalah organisasi yang mendukung berjalannya pemerintahan di suatu negara. Pengadilan adalah salah satu unsur penting dalam suatu negara untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Salah satu macam-macam lembaga peradilan di Indonesia terdiri dari berbagai jenis seperti Pengadilan Umum, Pengadilan Tinggi, Pengadilan HAM Agama, Pengadilan Syariat Islam dan lainya.

Pengertian

Pengadilan Agama (PA) adalah suatu lembaga di lingkungan Peradilan Agama yang berada di wilayah kabupaten atau kota. Sebagaimana dalam pasal 2 Undang-Undang No.7 Tahun 1989 bahwa “Pengadilan Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman bagi masyarakat yang beragama Islam mengenai perkara perdata sesuai dengan Undang-Undang”.

  1. Pengadilan ini adalah pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara umat Islam pada masalah perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf, shadaqah dan ekonomi Islam seperti yang tercantum dalam pasal 49 UU No.7 Tahun 1989.
  2. Pengadilan Agama terdiri dari pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Juru Sita.

Sementara, pengadilan Syariat Islam (Mahkamah Syar’iyah) adalah salah satu peradilan khusus yang diberikan kepada Nanggroe Aceh Darussalam sebagai wujud pelaksanaan otonomi khusus. Pengadilan Syariat Islam ini diresmikan tanggal 1 Muharram 1424H/4 Maret 2003 M sesuai dengan Kepres No.11 Tahun 2003 yaitu pengadilan bagi masyarakat beragama Islam di Aceh (pasal 128 ayat 2 UU No.11 Tahun 2006).

  • Membina tehnis peradilan, organisasi, administrasi dan financial Mahkamah Syar’iyah oleh Mahkamah Agung
  • Menyediakan sarana dan prasarana kegiatan Mahkamah Syar’iyah yang dibiayai oleh APBN, APBA dan APBK.

Tingkatan

Seperti kita ketahui, Pengadilan Agama adalah salah satu dari 3 Peradilan khusus di Indonesia sebab mengadili perkara tertentu dalam mengenai golongan masyarakat tertentu. Dalam stuktur Peradilan Agama, terdapat Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang menyelesaikan perkara pada tingkat pertama dan banding sesuai dengan fungsi Pancasila sebagai dasar negara di Indonesia.

Bagaimana sistem peradilan hukum Islam?

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on 14 Agustus 2018, Dilihat: 4260 PERADILAN DALAM POLITIK ISLAM (AL QADHAIYYAH FIS SIYASAH ASSYAR’IYYAH) Oleh: Dr.H.M. Zakaria, MH A. Latar Belakang Negara sebagai entitas eksekutif (kiyan tanfidzi) yang menjalankan sekumpulan pemahaman (mafahim), standarisasi (maqayis) dan keyakinan (qana’at) yang diterima oleh umat, jelas membutuhkan lembaga peradilan.

Selain lembaga ini merupakan satu-satunya lembaga yang bertugas menyampaikan keputusan hukum yang bersifat mengikat, keberadaan lembaga ini juga merupakan thariqah syar’iyyah (metode syariah) untuk menjaga keberlangsungan penerapan pemahaman (mafahim), standarisasi (maqayis) dan keyakinan (qana’at) di tengah-tengah umat.

You might be interested:  Apa Isi Hikayat Prang Sabi Pada Zaman Kerajaan Aceh?

Karena itu, keberadaan lembaga ini hukumnya wajib. Para fuqaha’ menyatakan, bahwa adanya peradilan ini hukumnya fardhu kifayah, Islam telah mensyariatkan adanya tiga kategori peradilan, sesuai dengan obyek masing-masing yang hendak diadili, yaitu qadha’ khushumat, hisbah dan madzalim,

  • Qadha’ khushumat (peradilan sengketa), yang mengadili sengketa di tengah masyarakat.
  • Di sana ada pihak penuntut, yang menuntut haknya, dan terdakwa sebagai pihak yang dituntut.
  • Peradilan ini membutuhkan mahkamah (ruang sidang).
  • Sedangkan Qadha’ hisbah, yang mengadili pelanggaran hukum syara’ di luar mahkamah, bukan karena tuntutan pihak penuntut, tetapi semata-mata karena pelanggaran.

Seperti pelanggaran lalu lintas, parkir di jalan raya, penimbunan barang, penipuan harga (ghabn) dan barang (tadlis), dan lain-lain. Adapun Qadha’ madzalim, yang mengadili sengketa rakyat dengan negara, dan atau penyimpangan negara terhadap konsitusi dan hukum.

Bagaimana susunan Peradilan Agama?

Pasal 9 (1) Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. (2) Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Pasal 10 (1) Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.

Apa dasar hukum terbentuknya Pengadilan Agama?

Dipublikasikan oleh Admin pada on 23 Desember 2021, Apa sih Peradilan Agama? Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id Dasar hukum peradilan agama dalam Undang Undang Dasar 1945 adalah diatur oleh Pasal 24 yang pada ayat (1) menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009, yang dalam Pasal 2 menegaskan bahwa peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang undang.

Selanjutnya dalam 2 Pasal 2 ayat (1) menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama. Pengertian peradilan dan pengadilan, menurut Hartono, 1977, hal.95 :

Peradilan adalah tugas atau fungsi menegakkan hukum dan keadilan yang dibebankan kepada pengadilan. Pengadilan adalah organisasi atau badan yang menjalankan tugas dan fungsi peradilan tersebut.

Peradilan Agama juga adalah salah satu diantara 3 Peradilan Khusus di Indonesia. Dikatakan Peradilan Khusus karena Peradilan Agama mengadili perkara-perkara perdata tertentu dan mengenai golongan rakyat tertentu. Dalam struktur 0rganisasi Peradilan Agama, ada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang secara langsung bersentuhan dengan penyelesaian perkara di tingkat pertama dan banding sebagai manifestasi dari fungsi kekuasaan kehakiman.

Ekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara- antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Fungsi peradilan agama antara lain Fungsi mengadili (judicial power), Fungsi pembinaan Fungsi pengawasan, Fungsi nasehat, Fungsi administrative dan fungsi lainnya melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain, serta pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan Transparansi Informasi Peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Bagaimana sejarah terbentuknya Peradilan Agama?

Peradilan Agama sejak tahun 1974 Lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, memberikan landasan untuk mewujudkan peradilan agama yang mandiri, sederajat dan memantapkan serta mensejajarkan kedudukan peradilan agama dengan lingkungan peradilan lainnya.