Keistimewaan Yang Diberikan Kepada Aceh Oleh Pemerintah Pusat Adalah?

0 Comments

Keistimewaan Yang Diberikan Kepada Aceh Oleh Pemerintah Pusat Adalah
Selasa, 7 Desember 2021 15:54 WIB – Keistimewaan Yang Diberikan Kepada Aceh Oleh Pemerintah Pusat Adalah Foto udara Masjid Raya Baiturrahman yang berada di pusat kota Banda Aceh, Aceh, Kamis 14 Mei 2020. Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki lima kubah yang melambangkan rukun Islam sekaligus dasar negara Pancasila itu merupakan destinasi wisata religi dan ikon kota Banda Aceh, termasuk salah satu masjid tertua dan termegah di Asia yang dibangun abad 16 pada masa Kerajaan Sultan Iskandar Muda.

  • ANTARA FOTO/Ampelsa TEMPO.CO, Jakarta – Aceh atau Serambi Mekah menjadi salah satu daerah yang memiliki sejarah panjang, termasuk kebijakan otonomi khusus di Indonesia.
  • Tidak bisa dipungkiri, Aceh menjadi tempat penyebaran Islam di nusantara—yang pada saat itu dibawah kepemimpinan kerajaan Samudera Pasai.

Aceh yang memiliki akar sejarah yang terbilang cukup istimewa seperti kehidupan beragama masyarakatnya, penyelenggaraan kehidupaan, penyelenggaraan pendidikan, serta ulama yang memiliki peran dalam menentukan arah kebijakan daerah. Dalam perjalanannya Aceh resmi dijadikan sebagai daerah istimewa pada 7 Desember 1959.

Status pemberian daerah istimewa diberikan kepada Aceh melalui keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959, yang isi keistimewaannya meliputi agama, peradatan, dan pendidikan. Terkait aturan Aceh sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus atau daerah istimewa, pemerintah kembali menerbitkan aturan UU 44/1999 keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

Adapun penyelenggaraan keistimewaan pada Pasal 3 dijelaskan bahwa keistimewaan merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang diberikan kepada daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan.

Aceh yang menegakkan syariat Islam dalam menjalankan roda pemerintahannya, dalam UU 44/1999 juga ditetapkan terkait kehidupan bersama di masyarakat. Daerah dapat mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan kehidupan dengan menegakkan syariat Islam dengan tetap menjaga kerukunan kehidupan beragama di dalamnya.

Dan berdasarkan Undang-undang RI I ndonesia no 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi d aerah istimewa A ceh sebagai provinsi Nanggroe A ceh Darussalam. GERIN RIO PRANATA Baca: Penamaan Jalan Laksamana Malahayati, Siapa Perempuan Aceh ini?

You might be interested:  Sebutkan Pemimpin Rakyat Aceh Yang Melakukan Perlawanan Terhadap Bangsa Portugis?

Contents

Keistimewaan apa yang diberikan untuk Aceh?

Daerah Istimewa Aceh – Aceh mendapatakan status sebagai Daerah Istimewa Aceh pada tanggal 26 Mei 1959, sebutan lengkapnya Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Predikat tersebut membuat Aceh memiliki hak-hak otonomi luas dalam bidang agama, adat, dan penndidikan.

Stastus tersebut dikukuhkan dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 1965. Sejarah Provinsi Aceh Aceh merupakan daerah incaran bangsa barat. Kondisi ini mulai terlihat dalam penanda tanganan Traktat London dan Traktat Sumatera, antara Inggris dan Belanda. Mereka ingin menguasai Sumatera. Baca juga: Mengapa Yogyakarta dan Aceh Menjadi Daerah Istimewa? Saat, Belanda menyatakan perang dengan Aceh dalam Perang Sabi dan berhasil memenangkan perang tersebut.

Aceh secara administrasi masuk ke dalam Hindia Timur Belanda sebagai provinsi. Sejak 1937, Aceh berubah menjadi keresidenan hingga kekuasaan kolonial di Indonesia berakhir.

Keistimewaan apa yang didapatkan Aceh berdasarkan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No 1 missi 1959?

Isi Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1 / Missi / 1959 tentang Keistimewaan Propinsi Aceh yang meliputi agama, peradatan, dan pendidikan, yang selanjutnya diperkuat dengan Undang‑undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, bahkan disertai dengan penambahan peran ulama dalam menentukan kebijakan

Apa sebutan khusus bagi provinsi Aceh?

Banda Aceh – Masyarakat di luar Aceh masih menyebut nama Provinsi Aceh dengan sebutan Nanggroe Aceh Darussalam. Padahal sejak 2009, daerah paling ujung barat Indonesia itu resmi menggunakan nama Aceh. Nama Provinsi Aceh sudah beberapa kali berganti. Dilihat detikSumut dari situs resmi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Aceh, Rabu (27/7/2022), pada saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Aceh sudah beberapa kali mengalami perubahan status.

  • Pada masa revolusi kemerdekaan, Keresidenan Aceh pada awal tahun 1947 berada di bawah daerah administratif Sumatera Utara.
  • Etika berlangsungnya agresi militer Belanda terhadap Indonesia, Keresidenan Aceh, Langkat dan Tanah Karo ditetapkan menjadi daerah militer yang berkedudukan di Kutaradja (sekarang Banda Aceh) dengan Gubernur Militer Teungku Muhammad Daud Beureueh.
You might be interested:  Harga Scoopy 2020 Banda Aceh?

Meski telah dibentuk daerah militer, tapi keresidenan tetap dipertahankan. Pada 5 April 1948 ditetapkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 yang membagi Sumatera menjadi tiga Provinsi Otonom, yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan. Provinsi Sumatera Utara meliputi Keresidenan Aceh, Sumatera Timur dan Tapanuli Selatan, dengan pimpinan Gubernur Mr.S.M.

Amin. Pada akhir tahun 1949 Keresidenan Aceh dikeluarkan dari Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya ditingkatkan statusnya menjadi Provinsi Aceh. Teungku Muhammad Daud Beureueh yang sebelumnya sebagai Gubernur Militer Aceh, Langkat dan Tanah Karo diangkat menjadi Gubernur Propinsi Aceh. Lima tahun berselang, Aceh kembali menjadi keresidenan berdasarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950.

Perubahan status itu disebut menimbulkan gejolak politik yang menyebabkan terganggunya stabilitas keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat. “Keinginan pemimpin dan rakyat Aceh ditanggapi oleh Pemerintah sehingga dikeluarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan kembali Provinsi Aceh yang meliputi seluruh wilayah bekas keresidenan Aceh,” tulis situs PPID Aceh.

  1. Setelah adanya UU Nomor 1 Tahun 1957, status Aceh menjadi Daerah Swatantra Tingkat I dan pada tanggal 27 Januari 1957 A.
  2. Hasjmy dilantik sebagai Gubernur Provinsi Aceh.
  3. Gejolak politik di Tanah Rencong kala itu belum sepenuhnya berakhir.
  4. Untuk menjaga stabilitas Nasional demi persatuan dan kesatuan bangsa, melalui misi Perdana Menteri Hardi yang dikenal dengan nama MISSI HARDI tahun 1959 dilakukan pembicaraan yang berhubungan dengan gejolak politik, pemerintahan dan pembangunan daerah Aceh.

Hasil misi tersebut ditindak lanjuti dengan keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959. Maka sejak tanggal 26 Mei 1959 Daerah Swatantra Tingkat I atau Provinsi Aceh diberi status ‘Daerah Istimewa’ dengan sebutan lengkap Provinsi Daerah Istimewa Aceh,” lanjut situs itu.

You might be interested:  Tari Saman Merupakan Media Yang Digunakan Masyarakat Aceh Untuk?

Kapankah Aceh mendapatkan status daerah istimewa?

Maka sejak tanggal 26 Mei 1959 Daerah Swatantra Tingkat I atau Propinsi Aceh diberi status ‘ Daerah Istimewa ‘ dengan sebutan lengkap Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Dengan predikat tersebut, Aceh memiliki hak-hak otonomi yang luas dalam bidang agama, adat dan pendidikan.

Mengapa Aceh menggunakan hukum Islam?

Sejak 19 Desember 2000 pemerintah secara definitif memberlakukan kebijakan syariat Islam di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) untuk mencegah agar Aceh tidak memisahkan diri dari NKRI, di mana gejolak dan kekerasan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sudah mencapai pada puncaknya.

Urusan pemerintahan apa saja yang menjadi kekhususan DKI Jakarta?

Kewenangan dan Protokoler – Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah otonom mencakup seluruh urusan pemerintahan (kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional, agama, serta bagian-bagian dari urusan pemerintahan lain yang menjadi wewenang Pemerintah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan) dan urusan pemerintahan lainnya yang diatur dalam UU 29/2007.

  1. tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
  2. pengendalian penduduk dan permukiman;
  3. transportasi;
  4. industri dan perdagangan; dan
  5. pariwisata.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melestarikan dan mengembangkan budaya masyarakat Betawi serta melindungi berbagai budaya masyarakat daerah lain yang ada di daerah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta mendelegasikan sebagian kewenangan dan urusan pemerintahan kepada pemerintah kota administrasi/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.