Kapan Provinsi Aceh Mendapat Status Daerah Istimewa?

0 Comments

Kapan Provinsi Aceh Mendapat Status Daerah Istimewa
Daerah Istimewa Aceh – Aceh mendapatakan status sebagai Daerah Istimewa Aceh pada tanggal 26 Mei 1959, sebutan lengkapnya Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Predikat tersebut membuat Aceh memiliki hak-hak otonomi luas dalam bidang agama, adat, dan penndidikan.

  • Stastus tersebut dikukuhkan dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 1965.
  • Sejarah Provinsi Aceh Aceh merupakan daerah incaran bangsa barat.
  • Ondisi ini mulai terlihat dalam penanda tanganan Traktat London dan Traktat Sumatera, antara Inggris dan Belanda.
  • Mereka ingin menguasai Sumatera.
  • Baca juga: Mengapa Yogyakarta dan Aceh Menjadi Daerah Istimewa? Saat, Belanda menyatakan perang dengan Aceh dalam Perang Sabi dan berhasil memenangkan perang tersebut.

Aceh secara administrasi masuk ke dalam Hindia Timur Belanda sebagai provinsi. Sejak 1937, Aceh berubah menjadi keresidenan hingga kekuasaan kolonial di Indonesia berakhir. Kemudian, peperangan Jepang pada 1942. Peperangan ini berakhir dengan menyerahnya Jepang pada Sekutu pada 1945.

  1. Pada zaman Kemerdekaan sumbangan Aceh besar, hingga Presiden Soekarno menjulukinya sebagai Daerah Modal.
  2. Saat terjadi agresi militer Belanda terhadap Republik Indonesia, Keresidenan Aceh, Langkat, dan Tanah Karo ditetapkan sebagai daerah milter yang berkedudukan di Kutaraja (Banda Aceh sekarang).
  3. Meski begitu, Aceh masih berbentuk keresidenan.

Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 yang menetapkan Sematera menjadi 3 provinsi otonom, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Aceh masuk ke bagian Provinsi Sumatera Utara. Baca juga: Mendagri Hapus Kata Provinsi untuk Daerah Istimewa Yogyakarta Pada akhir 1949, Keresidenan Aceh dikeluarkan dari Provinsi Sumatera Utara, lalu statusnya ditingkatkan menjadi Provinsi Aceh.

Aceh sempat kembali menjadi karesidenan pada 1950. Perubahan tersebut menyebabkan terjadinya gejolak politik yang berakibat terganggunya stabilitas keamanan. Keinginan Aceh untuk kembali menjadi provinsi ditanggapi pemerintah hingga dikeluarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956. Demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melalui misi Perdana Menteri Hardi yang dikenal dengan Missi Hardi pada 1959 dilakukan pembicaraan terkait gejolak politik.

Dengan keputusan Perdana Menteri Nomor I/MISSI/1959, pada tanggal 26 Mei 1959, Provinsi Aceh berstatus Daerah Istimewa yang memiliki hak-hak otonomi luas dalam bidang agama, adat, dan pendidikan.

You might be interested:  Sumber Sejarah Kerajaan Aceh Yang Memuat Silsilah Raja-Raja Aceh Adalah Bustanussalatin?

UU No 12 Tahun 2008 Tentang apa?

Dokumen Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ini mengatur perubahan kedua atas UU 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah.

Daerah manakah yang diberikan otonomi khusus yang berdasarkan sejarah dan asal usulnya?

Daerah Istimewa Yogyakarta – Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal usul.

  1. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.
  2. Ewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
  3. Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah istimewa sejak pembentukannya secara de jure tahun 1950, maupun sejak pengakuannya secara de facto pada 1945.

Dalam undang-undang pembentukan DIY, DIY berkedudukan hukum sebagai daerah istimewa setingkat provinsi. Sedang keistimewaannya terletak pada pengangkatan kepala daerah istimewa dan wakil kepala daerah istimewa dari Sultan dan Paku Alam yang bertahta. Namun, bentuk keistimewaan DIY tidak dicantumkan dalam undang-undang pembentukan tetapi hanya dalam undang-undang pemerintahan daerah yang mengatur semua daerah di Indonesia secara umum.

  1. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
  2. kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
  3. kebudayaan;
  4. pertanahan; dan
  5. tata ruang.

Keistimewaan dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur antara lain syarat khusus bagi calon gubernur DIY adalah Sultan Hamengkubuwana yang bertahta, dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta.

  1. Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki kedudukan, tugas, dan wewenang sebagaimana Gubernur dan Wakil Gubernur lainnya, ditambah dengan penyelenggaran urusan – urusan keistimewaan.
  2. Eistimewaan dalam bidang kelembagaan Pemerintah Daerah DIY yaitu penataan dan penetapan kelembagaan, dengan Perdais, untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli.
You might be interested:  Bagaimana Kehidupan Kerajaan Aceh Saat Dipimpin Oleh Sultan Iskandar Muda?

Keistimewaan dalam bidang kebudayaan yaitu memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY, yang diatur dengan perdais.