Kapan Pemutihan Pajak Di Aceh?

0 Comments

Kapan Pemutihan Pajak Di Aceh
Banda Aceh, InfoPublik – Program pemutihan pajak yang dibuka sejak 30 November 2021 sampai 31 Maret 2022, dicetus Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tersebut, mendapat respons yang tinggi dan luas dari wajib pajak, sebab yang menunggak lebih dari 4 tahun, cukup bayar 4 tahun saja.

Kapan pemutihan pajak kendaraan 2022 Aceh?

A: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 berlaku untuk pembayaran dari tanggal 01-Juli- 2022 s.d.31-Agustus- 2022.

Tahun 2022 apakah ada pemutihan pajak kendaraan?

Jakarta – DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan denda pajak kendaraan mulai berlaku hari ini, Kamis (15/9/2022). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan program pemutihan ini. Adapun pemutihan yang berlaku di DKI Jakarta yaitu penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

  • Dikutip dari Instagram resmi Bapenda DKI Jakarta, penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo; bung yang tercantum dalam STPD yang tidak/kurang dibayar; dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.
  • Ebijakan pemutihan denda pajak kendaraan ini tertuang dalam SK Kepala Badan No.1588 Tahun 2022.

Program ini berlaku untuk periode pembayaran pokok 15 September sampai 15 Desember 2022. Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati mengatakan, program pemutihan ini diberlakukan untuk membantu para wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pemulihan ekonomi Ibu Kota.

  1. Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” kata Lusiana dikutip Antara.
  2. Menurutnya, program pemutihan denda pajak kendaraan tersebut sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional karena pandemi COVID di DKI, percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada wajib pajak.

Simak Video ” Ingat! DKI Jakarta Punya Program Pemutihan Pajak Kendaraan ” (rgr/lth)

Berapa denda perhari pajak motor?

Cara hitung denda telat bayar pajak kendaraan – Dikutip dari Kompas.com, (8/7/2019), setiap pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan dikenai denda. Sementara, jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

+ denda SWDKLLJ

Sebagai contoh, jika Anda pemilik kendaraan sepeda motor dan sudah terlambat membayar pajak selama 1 bulan. Misal besaran PKB yang tertera pada STNK, yakni Rp 250.000. Maka penghitungannya: = + denda SWDKLLJ motor = + Rp 32.000 = + Rp 32.000 = + Rp 32.000 = Rp 37.208 Jadi, jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 1 bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp 37.208.

You might be interested:  Sultan Yang Memerintah Kesultanan Aceh Darussalam?

Kapan pemutihan pajak kendaraan 2022 Medan?

KOTA MEDAN Muhamad Wildan | Rabu, 07 September 2022 | 17:00 WIB Kapan Pemutihan Pajak Di Aceh Dua pelajar SMP menyanyikan lagu Indonesia Raya saat terjaring razia di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (23/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp. MEDAN, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 6 September hingga 30 November 2022.

  1. Epala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara Achmad Fadly meminta kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini.
  2. Pasalnya, pemutihan tidak akan diselenggarakan lagi tahun depan.
  3. Inilah koordinasi terakhir kami, dari pihak Pak Dirlantas Polri dalam hal ini bersama Pemprov dan Jasa Raharja, pemutihan terakhir di tahun 2022 ini dan tahun depan mungkin tidak ada lagi,” ujar Fadly, dikutip Rabu (7/9/2022).

Selain menggelar pemutihan PKB, Pemprov Sumatera Utara juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bekas (BBN 2), pemutihan denda BBN 2, dan pembebasan tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya. ” sebelum data kendaraan anda dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” tulis Pemprov Sumatera Utara dalam pengumumannya seperti dilansir kabarmedan.com,

Untuk diketahui, mulai tahun depan pemerintah berencana mengimplementasikan ketentuan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal tersebut, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati sekurang-kurangnya selama 2 tahun.

Bila data registrasi kendaraan bermotor dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali sehingga secara otomatis berstatus bodong. “Harapannya di tahun-tahun depan kalau regulasi itu sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” ujar Fadly seperti dilansir metrodaily.jawapos.com,

Pajak mati 7 tahun apakah bisa diperpanjang?

‘Enggak bisa (registrasi ulang atau perpanjang, setelah STNK mati ).

Pajak mati 3 tahun bayar berapa?

Cara Menghitung Denda Pajak Motor – Untuk kamu yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo. Berikut cara perhitungannya:

Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%. Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000. Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 500.000 dan terlambat bayar 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000 totalnya adalah Rp52.900. Simulasi menghitung denda pajak motor untuk kendaraan bermotor Honda Vario 2018 dengan besaran PKB Rp224.000, dengan SWDKLLJ Rp35.000.

Apa itu pemutihan pajak kendaraan?

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

You might be interested:  Bca Syariah Banda Aceh?

Pajak mati 5 tahun bayar berapa?

Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor 5 Tahun – Jika PKB kamu bernilai Rp400.000 dan motor kamu 500cc. Maka dari itu, kamu perlu membayar denda-denda berikut:

Denda pajak: Rp400.000 (Nilai PKB) × 25% × (60 Bulan)/12 = Rp500.000Denda SWDKLLJ: Rp83.000 × 5 tahun = Rp415.000

Pada akhirnya, jumlah denda yang kamu tunggak adalah Rp500.000 dan Rp415.000, yaitu dengan total nilai Rp915.000. Jumlah ini tidak termasuk pajak yang kamu belum bayar dalam 5 tahun ya.

Pajak mati 4 tahun bayar berapa?

Telat Bertahun- tahun Telat 4 tahun : 4 ( tahun ) x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Sampai bulan apa pemutihan pajak?

Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 1 April hingga 30 September 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi BKP dan BBNKB, serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Apa saja syarat pemutihan pajak motor?

JAKARTA, KOMPAS.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku di sejumlah daerah, salah satunya Jawa Tengah, Adanya program ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terlambat dalam melakukan pembayaran pajak, tanpa dikenakan sanksi.

Program yang berlaku di tiap daerah umumnya berbeda-beda. Baca juga: Catat, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Berdasarkan data Bapenda Jawa Tengah, ada sekitar 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang pajak tahunannya belum dibayarkan. Kendaraan-kendaraan ini nantinya terancam menjadi kendaraan bodong, jika tidak segera diurus pajaknya tahun ini.

Di Jawa Tengah, program yang diberlakukan adalah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima. Kapan Pemutihan Pajak Di Aceh KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan Jawa Tengah Baca juga: Biaya Isi Pertalite Full Tank untuk Agya, Alya, dan Brio Satya Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima diterapkan mulai 7 September 2022 sampai dengan 22 November 2022.

Sedangkan untuk pembebasan BBNKB II diterapkan mulai 7 September 2022 sampai dengan 22 Desember 2022. Berikut ini rincian program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah: Bebas denda pajak kendaraan bermotor Untuk wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Dokumen yang harus disediakan untuk memenuhi syarat adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli serta KTP asli sesuai STNK.

Baca juga: Harga Pertamax Naik, Segini Biaya Isi Full Tank Terios, Rush, dan BR-V Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II) Untuk masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, untuk pelat Jawa Tengah maupun pelat luar wilayah Jawa Tengah.

  • Dokumen yang dibutuhkan ialah KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, bukti cek fisik kendaraan, kwitansi pembelian atau jual beli, serta surat keterangan fiskal antar daerah.
  • Bebas pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tunggakan tahun kelima Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.
You might be interested:  Gubernur Aceh Yang Baru?

Dokumen yang dibutuhkan ialah STNK asli, KTP asli sesuai STNK, BPKB asli, serta bukti cek fisik. Pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II, ataupun pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.

Kapan pemutihan pajak motor 2021 di Aceh?

Banda Aceh, InfoPublik – Program pemutihan pajak yang dibuka sejak 30 November 2021 sampai 31 Maret 2022, dicetus Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tersebut, mendapat respons yang tinggi dan luas dari wajib pajak, sebab yang menunggak lebih dari 4 tahun, cukup bayar 4 tahun saja.

Apa yang dimaksud pemutihan pajak kendaraan bermotor?

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Kapan pemutihan pajak kendaraan di Medan?

Medan – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022. Program ini akan berlangsung mulai 6 September hingga 30 November mendatang. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut Achmad Fadly mengungkapkan bahwa program ini untuk meringankan beban dalam membayar tunggakan pajak selepas pandemi COVID-19.

  • Program pemutihan PKB dihadirkan untuk meringankan masyarakat Sumut dalam membayarkan tunggakan pajak kendaraannya pasca pandemi COVID-19,” ungkap Achmad, Senin (5/9/2022).
  • Dikatakan Achmad, pada tahun 2023 mendatang, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak tahun ini di Samsat terdekat. Pemutihan ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pembebasan denda BBNKB kedua dan pembebasan tunggakan PKB tahun keempat ke atas.

“Penghapusan sanksi administrasi atas PKB adalah kecuali sanksi administrasi yang muncul karena keterlambatan pendaftaran atas penyerahan kendaraan pertama/baru (BBNKB II), ubah bentuk, ganti mesin, dan atau exit dump,” tuturnya. Pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun keempat dan seterusnya atau masa pajak bulan ke-37 dilakukan terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB.

“Dan ada juga pembebasan pokok BBNKB untuk penyerahan kedua (BBNKB kedua) dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi atas BBNKB kedua,” jelas Achmad Fadly. Adapun program pemutihan PKB diberikan kepada wajib pajak status orang/pribadi yang memiliki ataupun menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Sumut.

Emudian program itu juga berlaku bagi badan usaha swasta, BUMD, BUMN dan instansi pemerintah maupun instansi swasta di wilayah Sumut. “Program ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut tahun 2022 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi PKB/BBNKB akselerasi Pemulihan Ekononi Daerah Pasca Pandemi COVID-19,” pungkasnya.

Simak Video ” Ingat! DKI Jakarta Punya Program Pemutihan Pajak Kendaraan ” (afb/afb)