Kapan Aceh Menjadi Daerah Istimewa?

0 Comments

Kapan Aceh Menjadi Daerah Istimewa
Daerah Istimewa Aceh – Aceh mendapatakan status sebagai Daerah Istimewa Aceh pada tanggal 26 Mei 1959, sebutan lengkapnya Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Predikat tersebut membuat Aceh memiliki hak-hak otonomi luas dalam bidang agama, adat, dan penndidikan.

  • Stastus tersebut dikukuhkan dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 1965.
  • Sejarah Provinsi Aceh Aceh merupakan daerah incaran bangsa barat.
  • Ondisi ini mulai terlihat dalam penanda tanganan Traktat London dan Traktat Sumatera, antara Inggris dan Belanda.
  • Mereka ingin menguasai Sumatera.
  • Baca juga: Mengapa Yogyakarta dan Aceh Menjadi Daerah Istimewa? Saat, Belanda menyatakan perang dengan Aceh dalam Perang Sabi dan berhasil memenangkan perang tersebut.

Aceh secara administrasi masuk ke dalam Hindia Timur Belanda sebagai provinsi. Sejak 1937, Aceh berubah menjadi keresidenan hingga kekuasaan kolonial di Indonesia berakhir. Kemudian, peperangan Jepang pada 1942. Peperangan ini berakhir dengan menyerahnya Jepang pada Sekutu pada 1945.

Pada zaman Kemerdekaan sumbangan Aceh besar, hingga Presiden Soekarno menjulukinya sebagai Daerah Modal. Saat terjadi agresi militer Belanda terhadap Republik Indonesia, Keresidenan Aceh, Langkat, dan Tanah Karo ditetapkan sebagai daerah milter yang berkedudukan di Kutaraja (Banda Aceh sekarang). Meski begitu, Aceh masih berbentuk keresidenan.

Alasan Aceh jadj Daerah Istimewa

Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 yang menetapkan Sematera menjadi 3 provinsi otonom, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Aceh masuk ke bagian Provinsi Sumatera Utara. Baca juga: Mendagri Hapus Kata Provinsi untuk Daerah Istimewa Yogyakarta Pada akhir 1949, Keresidenan Aceh dikeluarkan dari Provinsi Sumatera Utara, lalu statusnya ditingkatkan menjadi Provinsi Aceh.

  • Aceh sempat kembali menjadi karesidenan pada 1950.
  • Perubahan tersebut menyebabkan terjadinya gejolak politik yang berakibat terganggunya stabilitas keamanan.
  • Einginan Aceh untuk kembali menjadi provinsi ditanggapi pemerintah hingga dikeluarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956.
  • Demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melalui misi Perdana Menteri Hardi yang dikenal dengan Missi Hardi pada 1959 dilakukan pembicaraan terkait gejolak politik.
You might be interested:  Berikut Yang Merupakan Tokoh Kerajaan Aceh Yaitu?

Dengan keputusan Perdana Menteri Nomor I/MISSI/1959, pada tanggal 26 Mei 1959, Provinsi Aceh berstatus Daerah Istimewa yang memiliki hak-hak otonomi luas dalam bidang agama, adat, dan pendidikan.

Mengapa Aceh diberikan daerah istimewa?

Sejarah Aceh Menjadi Daerah Istimewa di Indonesia – Seuramoe Mekah yang merupakan sebutan nama lain dari Aceh ini menjadi salah satu daerah istimewa yang memiliki otoritas atau aturan khusus di Indonesia. Aceh yang terletak di ujung Pulau Sumatera ini menjadi daerah penyebaran agama Islam di Indonesia pertama, melalui Kerajaan Samudera Pasai.

Adapun, Aceh merupakan wilayah pertama tempat penyebaran Islam di Indonesia oleh pedagang dari Gujarat sehingga dijuluki sebagai Seuramoe Mekah. Julukan Seuramoe Mekah yang berarti Serambi Mekah ini memiliki arti bahwa Aceh menjadi daerah istimewa penyebaran Islam serta peradabannya yang pertama. Aceh menjadi daerah istimewa ini merupakan satu-satunya wilayah yang diberikan otonomi khusus.

Alasan Aceh menjadi daerah istimewa juga disebabkan karena sejarah dan politik di dalamnya, terlebih memiliki peranan dan perkembangan penting Islam di Indonesia.