Hukum Yang Ada Di Aceh?

0 Comments

Hukum Yang Ada Di Aceh
Provinsi Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat yang mengacu pada ketentuan hukum pidana Islam, yang disebut juga hukum jinayat. Undang-undang yang menerapkannya disebut Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Apa saja hukum syariat Islam di Aceh?

Dasar hukum pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah UU no 44 tahun 1999 dan UU no 18 tahun 2001, dan juga qanun yang mengatur tentang syariat Islam.

Apakah hukum Indonesia berlaku di Aceh?

Status hukum Walaupun hukum nasional Indonesia masih berlaku di Aceh, qanun ini mengatur hal-hal yang tidak ditetapkan dalam undang-undang nasional, dan kadang-kadang juga menetapkan hukuman yang berbeda.

Kenapa masih ada hukuman cambuk di Aceh?

Tujuan Hukuman Cambuk di Aceh – Hukuman cambuk di Aceh diberikan dengan menyesuaikan pelanggaran yang dilakukan. Secara umum, tujuan dari hukuman ini ada dua, yaitu secara fisik dan psikis. Secara fisik, hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan.

  • Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas.
  • Selain itu, hukuman ini juga bertujuan agar menimbulkan efek jera, sehingga masyarakat berpikir dua kali untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
  • Sumber: Ar-raniry.ac.id Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.

Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Mengapa di Aceh diberlakukan hukum Islam?

Sejak 19 Desember 2000 pemerintah secara definitif memberlakukan kebijakan syariat Islam di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) untuk mencegah agar Aceh tidak memisahkan diri dari NKRI, di mana gejolak dan kekerasan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sudah mencapai pada puncaknya.

Hukum hudud ada berapa?

REPUBLIKA.Co.Id, Tindak pidana adalah perbuatan terlarang yang dijatuhi hukuman. Akan tetapi tindak pidana itu sendiri dapat dibagi menjadi beberapa bagian. * Berat ringannya hukuman Berdasarkan berat ringannya hukuman, hukum pidana Islam mengenal tiga macam golongan kesalahan.

Pertama tindak pidana hudud, yang sering diartikan sebagai hukum atau ketetapan Allah SWT. Orang yang melakukan tindak pidana ini akan dikenai hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, tidak bisa ditambah atau dikurangi. Hukuman yang diberikan kepada para pelaku tindak pidana hudud merupakan hak Tuhan yang tidak bisa dihapuskan, baik oleh perseorangan yang menjadi korban tindak pidana itu sendiri maupun oleh masyarakat yang diwakili lembaga negara.

Dalam hukum Islam dikenal tujuh macam tindak pidana hudud, yaitu: zina, qazaf (menuduh orang berbuat zina), meminum minuman keras, mencuri, hirabah (orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya), murtad, dan orang yang memberontak terhadap penguasa yang sah.

You might be interested:  Apa Yang Kalian Ketahui Tentang Perang Sabil Di Aceh?

Edua, tindak pidana kisas dan diat (ganti rugi). Tindakan pidana ini berkenaan dengan kejahatan terhadap orang, seperti membunuh dan menganiaya. Bagi pelaku tindak pidana ini akan dikenai hukuman kisas atau diat dari individu yang menjadi korban. Kadar jumlah hukuman yang diberikan ditentukan oleh sang korban, namun tidak memiliki aturan batasan minimal ataupun maksimal.

Adapun tindak pidana kisas dan diat ini terbagi dalam lima macam, yakni: pembunuhan yang disengaja, pembunuhan yang menyerupai disengaja, pembunuhan tersalah, penganiayaan yang disengaja, dan penganiayaan yang tersalah. Penganiayaan yang dimaksud di sini adalah perbuatan yang tidak sampai menghilangkan jiwa sang korban, seperti pemukulan dan pelukaan.

Ketiga, tindak pidana takzir. Berupa kejahatan yang tidak termasuk dalam hudud karena bentuk hukumannya diserahkan kepada kebijakan hakim. Istilah takzir ini bermakna memberikan pendidikan (pendisiplinan). Maksudnya adalah memberikan hukuman yang bertujuan mengoreksi atau merehabilitasi pelaku kejahatan.

Hukum Islam tidak menentukan macam-macam hukuman untuk tiap-tiap tindak pidana takzir, tetapi hanya menyebutkan sekumpulan hukuman, dari yang paling ringan sampai yang paling berat. Dalam hal ini, hakim diberi kebebasan untuk memilih hukuman-hukuman yang sesuai dengan macam tindak pidana takzir serta keadaan si pelaku.

  • Singkatnya, hukuman-hukuman tindak pidana takzir tidak mempunyai batasan tertentu.
  • Jenis tindak pidana takzir tidak ditentukan banyaknya, seperti halnya tindak pidana hudud dan kisas yang sudah ditentukan jumlah dan jenisnya.
  • Hukum Islam sendiri hanya menentukan sebagian tindak pidana takzir, seperti riba, mengkhianati janji, memaki orang, dan menyuap.

Adapun sebagian besar dari tindak pidana takzir diserahkan kepada penguasa untuk menentukannya. Meski demikian, hukum Islam tidak memberikan wewenang kepada penguasa untuk dapat menentukan tindak pidana dengan sekehendak hati, tetapi harus sesuai dengan kepentingan masyarakat dan tidak boleh berlawanan dengan ketentuan serta prinsip-prinsip umum hukum Islam.

Apakah di Aceh tidak boleh pacaran?

Jakarta, NAWACITA POST,COM – Serambi Mekah untuk menyebut Aceh. Sangat ketat menerapkan aturan Syariat Islam terutama bagi kaum perempuan. Mulai dari memakai jilbab, berbonceng motor harus duduk layaknya sebagai perempuan, dan jam malam yang diberlakukan.

Apa itu rajam di Aceh?

Jumat, 11 September 2020 05:00 WIB – Hukum Yang Ada Di Aceh Terpidana kasus maisir (perjudian) menjalani hukuman 20 kali cambukan di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Jumat, 24 Juli 2020. Pelaksanaan eksekusi cambuk bagi pelanggar hukum jinayat yang pertama kali digelar sejak pandemi COVID-19 itu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh disaksikan warga.

  • ANTARA/Rahmad TEMPO.CO, Jakarta -Komisi I DPR Aceh mewacanakan penerapan hukuman rajam serta hukuman ganda bagi pelaku pelecehan seksual di provinsi tersebut.
  • Menurut Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk Muhammad Yunus M Yusuf, hukuman rajam serta hukuman ganda bagi pelaku kekerasan seksual bertujuan menimbulkan efek jera maupun pembelajaran agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

“Wacana hukuman rajam maupun hukuman ganda bagi pelaku setelah adanya saran dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat, menyusul meningkatnya kasus pelecehan seksual di masyarakat,” kata Tgk Muhammad Yunus M Yusuf, Kamis, 10 September 2020. Yunus mengatakan pelaku zina dalam Islam bisa dihukum mati.

You might be interested:  Bagaimana Perlawanan Rakyat Aceh Terhadap Jepang?

Hukuman rajam, kata dia, merupakan hukuman mati yang dilakukan secara perlahan-lahan. Sedangkan untuk hukuman ganda, ujar Yunus, pelaku selain dihukum cambuk berdasarkan hukum syariat Islam di Aceh, juga bisa dikenakan hukuman pidana. Menurut politikus Partai Aceh itu, sebelum wacana ini dikembangkan, perlu ada kesimpulan bersama para pihak, yaitu pengadilan negeri, mahkamah syariah, kepolisian, Pemerintah Aceh dan lain-lain.

“Tujuannya bagaimana menguatkan pelaksanaan hukuman syariat Islam di Aceh. Jadi, perlu formulasi bagaimana perbuatan pelecehan seksual tersebut mendapatkan hukuman setimpal,” katanya. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menyatakan tren pelecehan seksual mendominasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh sepanjang 2020.

  • Epala Divisi Advokasi Kampanye KontraS Aceh Azharul Husna menyebutkan ada 379 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2020.
  • Rinciannya, 179 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 200 kasus kekerasan anak.
  • Pelaku lebih banyak di hukum cambuk, bukan dipenjara.
  • Setelah dihukum cambuk, pelaku kembali ke masyarakat dan berpeluang bertemu dengan korban.

Dan ini akan menyebabkan persoalan mental bagi korban,” kata Azharul Husna.

Jinayah ada berapa?

Pembahasan : – Hukum Pidana Islam sering disebut dalam ilmu fiqh dengan istilah jinayat. Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau disebut dengan tindak pidana. Secara etimologi jana artinya berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah dapat diartikan sebuah perbuatan dosa atau perbuatan salah.

  1. Sebagian fuqoha menggunakan kata jinayat untuk sebuah perbuatan yang yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lainnya.
  2. Dengan demikian istilah fiqh jinayat sama dengan arti hukum pidana.
  3. Haliman di dalam disertasinya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana dalam syari’at Islam adalah ketentuan-ketentuan hukum syara’ yang melarang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan pelanggaran kepada ketentuan hukum tersebut dapat dikenakan hukuman berupa penderitaan badan atau denda dengan harta.

Jinayat dibagi dalam 3 macam yaitu:

  1. Jaraimul Qishash, adalah kejahatan yang dikenai hukuman qishash atau diyat. Qishash artinya balasan yang sepadan, yaitu hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku seperti perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban.
  2. Jaraimul Had, adalah kejahatan yang akan dikenai had atau hudud.
  3. Jaraimul Takzir, adalah kejahatan yang dapat dikenai hukuman takzir. Jenis dan hukuman sanksinya secara penuh ada pada wewenang penguasa atau hakim demi kemaslahatan umat.

Dalam penetapannya prinsip utama yang mejadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemadhorotan atau bahaya, serta dalam penegakannya harus sesuai dengan prinsip syar’i. Misalnya takzir atas maksiat, kemaslahatan umum, pelanggaran terhadap lingkungan hidup, pelanggaran lalu lintas, dan lain sebagainya. Pelajari lebih lanjut :

  • Materi tentang aturan hukum jinayat dapat dipelajari pada link brainly.co.id/tugas/8385389
  • Materi tentang hukum Islam dapat dipelajari pada link brainly.co.id/tugas/3511787
  • Materi tentang sumber hukum Islam dapat dipelajari pada link brainly.co.id/tugas/1067319

Detail Jawaban Kelas : 7 Mapel : Agama Bab : Perilaku terpuji Kode : 7.14.4 #AyoBelajar #SPJ5

You might be interested:  Berikut Ini Yang Termasuk Peninggalan Budaya Kesultanan Aceh Adalah?

Apakah hukum rajam melanggar HAM?

11 hari lalu – Hukum Yang Ada Di Aceh Menilik Kembali Temuan Komnas HAM di Kasus Unlawful Killing KM50 MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan anggota Front Pembela Islam di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

Hukum cambuk pake apa?

Suasana saat prosesi hukuman cambuk di halaman Masjid Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (18/9/2015). Foto: Adi Warsidi Hukuman cambuk di Provinsi Aceh dilakukan sesuai aturan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun yang disahkan pada 27 September 2014 merupakan satu dari tiga qanun sebelumnya yang memuat hukuman cambuk, yaitu Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian), dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum).

Tata laksana dan ketentuan teknis lainnya dijalankan sesuai dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Hukuman cambuk di Aceh dan Indonesia dilaksanakan pertama kali pada 24 Juni 2005 di halaman Masjid Agung, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Saat itu cambuk mendera 26 orang yang terbukti melakukan pelanggaran.

Cambuk teranyar dilakukan di halaman Masjid Syuhada Lamgugob, Banda Aceh, pada Senin jelang siang (4/3), Berikut adalah beberapa fakta yang perlu diketahui saat prosesi cambuk berlangsung. Cambuk dari rotan yang dipakai para algojo saat eksekusi, Senin (4/3).

  1. Foto: Suparta/acehkini 1.
  2. Cambuk Terbuat dari Rotan Terpidana dicambuk menggunakan rotan dengan panjang sekitar 0,75 meter sampai satu meter.
  3. Gagang cambuk dibentuk melengkung sebagai tempat algojo memegang.2.
  4. Algojo Menggunakan Pakaian Tertutup Algojo menggunakan baju sejenis burka yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali mata.

Mereka telah dilatih khusus untuk melakukan eksekusi tersebut. Algojo memakai pakaian tertutup, Senin (4/3). Foto: Suparta/acehkini 3. Hukum Cambuk Dapat Dihentikan Sejenak Prosesi cambuk bisa dihentikan sejenak bila terpidana memberikan kode seperti mengangkat tangan.

  1. Saat itu petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) dan petugas medis akan memeriksa.
  2. Alau tak sanggup atau pingsan, maka dibawa ke ruangan khusus pemeriksaan.
  3. Pencambukan akan dilakukan kembali saat terpidana siap.4.
  4. Dilakukan di Tempat Terbuka Proses hukum cambuk harus dilakukan di tempat terbuka dengan disaksikan ratusan orang, biasanya dilakukan di halaman masjid.

Sebelum proses hukuman dilakukan, akan diumumkan melalui pengeras suara sebagai undangan bagi warga yang ingin menyaksikan. Kemudian sebuah panggung dibuat khusus dengan pagar di sekitarnya untuk menjaga ketertiban. terpidana cambuk saat memasuki area eksekusi, Senin (4/3).

Foto: Suparta/acehkini 5. Anak-anak Dilarang Menonton Sebelum hukuman cambuk dilaksanakan, petugas selalu mengumumkan agar anak-anak tidak menonton. Orang tua yang mempunyai anak diharapkan menjauhkan anak-anak dari area eksekusi. Tetapi kenyataannya kerap kali masih ada anak-anak yang ikut menyaksikan.6 Laki-laki Dicambuk Berdiri, sedangkan Perempuan Duduk Cambuk dilakukan pada bagian punggung.

Laki-laki dicambuk dalam posisi berdiri, sementara perempuan dalam posisi duduk. Perbedaan posisi perempuan dan laki-laki saat dicambuk. Foto: Suparta/acehkini

Berapa kali hukum cambuk di Aceh?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Seorang wanita di Aceh harus menjalani hukuman cambuk (uqubat) 100 kali karena melakukan perzinahan dengan pasangan selingkuhannya.