Disdukcapil Kota Banda Aceh?

0 Comments

Disdukcapil Kota Banda Aceh
Vragen en antwoorden Een vraag stellen V: (Vertaald door Google) Als u voor het verloren identiteitsbewijs zorgt, kunt u dat dan hier doen, maar is de identiteitskaart niet gedomicilieerd in Banda Aceh? Gelieve te antwoorden (Origineel) Kalo ngurus ktp yang hilang bisa ga disini, tapi ktp nya ga domisili banda aceh? Mohon dijawab (Geen antwoorden) Alle vragen bekijken (43)

Apakah bisa membuat KK secara online?

Makassar – Cara membuat Kartu Keluarga (KK) di Makassar harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Cara membuat kartu keluarga baik membuat baru, berpindah, maupun mengubah data saat ini dapat dilakukan secara online. Kartu Keluarga merupakan dokumen resmi kependudukan yang umumnya memuat informasi terkait data susunan keluarga, status hubungan, serta jumlah anggota keluarga.

  1. Alasan perubahan data Kartu Keluarga biasanya berbeda-beda, ada yang berubah alamat, berpindah domisili, hingga perubahan jumlah dan susunan anggota keluarga.
  2. Epala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muh Hatim menjelaskan saat ini tidak ada lagi layanan dalam cara membuat Kartu Keluarga.

Untuk membuat Kartu Keluarga di Makassar dilakukan dengan melakukan registrasi melalui laman dukcapil.makassar.go.id. “Kebetulan kami ini cuma menerima layanan online, jadi tidak ada lagi layanan manual di kita, online semua,” kata Muh Hatim kepada detikSulsel, Selasa (28/6/2022).

Hatim juga menjelaskan, proses cara membuat Kartu Keluarga membutuhkan waktu tiga hari, sama seperti pengurusan KTP. Namun, jika terdapat kendala tertentu, proses pembuatan Kartu Keluarga bisa berlangsung lebih lama. “Semua dokumen kita SOP-nya tiga hari, jika memang tidak ada masalah. Maksudnya ada memang kondisi itu yang harus diperhatikan karena ruwet-ki, kompleks-ki masalahnya,” ujar Hatim.

Lebih lanjut, Hatim juga menjelaskan dokumen yang diperlukan dalam cara membuat Kartu Keluarga berbeda-beda berdasarkan permasalahannya. Perubahan data dapat dilakukan secara online dengan mengunggah berkas yang dipersyaratkan. Berikut persyaratan dan prosedur lengkap dalam cara membuat Kartu Keluarga:

Bisakah cek akta kelahiran online?

Cek akta kelahiran online – Mengutip dari laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id, Dukcapil kini menyediakan layanan administrasi kependudukan secara online, Masyarakat tidak perlu antre untuk mengurus dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga ke kantor Dinas Dukcapil.

Bagaimana cara mengecek KIA?

Untuk mengecek status pengajuan, pertama-tama pergi ke halaman beranda lalu pilih layanan KIA, setelah itu pilih menu ‘ Cek Status’. Isi NIK Anak dan No HP yang telah didaftarkan, lalu klik ‘ Cek Status’ untuk melihat data anda, status pengajuan, tanggal pengambilan dan catatan.

Apa yang dimaksud dengan nomor E KTP?

Cek NIK e-KTP terdaftar atau tidak – NIK data penting yang wajib dimiliki warga negara. NIK yang tertera di e-KTP atau KTP elektronik bersifat unik. Angka 16 digit NIK berasal dari kode-kode wilayah administrasi, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor seri penduduk.

You might be interested:  Siapakah Raja Yang Terkenal Dari Kesultanan Aceh Darussalam?

Ode menjadi penanda tunggal dan melekat di masing-masing individu. NIK tak bisa diubah atau direvisi berlaku seumur hidup. Untuk memeriksa NIK pada ­e-KTP, pemerintah telah menyediakan layanan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Proses pencatatan sipil, pendaftaran penduduk, dan pelayanan publik lainnya bisa diakses secara daring.

Integrasi fasilitas Dukcapil ini memudahkan termasuk untuk memastikan NIK telah aktif. Bagaimana cara cek NIK terdaftar atau tidak?

Berapa lama pembuatan KK baru 2022?

Biaya membuat KK baru setelah menikah – Disdukcapil Kota Banda Aceh Waktu penyelesaian pembuatan KK baru hanya membutuhkan satu hari saja jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Biaya membuat KK bagi yang baru nikah Adapun untuk layanan pembuatan KK dipastikan gratis tanpa pungutan biaya. Baca Juga: Realisasi PEN Mencapai 20,9%, Ini Rincian Penyalurannya

Berapa denda keterlambatan pembuatan akta kelahiran?

Keluarga Kamis, 21 Januari 2021 Disdukcapil Kota Banda Aceh Saya kelahiran tahun 1976, tetapi saya belum mempunyai akta kelahiran. Saat ini saya mau buat, apakah saya dikenakan denda? Bagaimana cara untuk buat akta kelahiran? Terima kasih. Setiap kelahiran wajib dilaporkan maksimal 60 hari sejak kelahiran, Jika kelahiran dilaporkan melampaui batas waktu tersebut, maka pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat,

  • Selain itu, terdapat pula denda administratif yang dikenakan.
  • Emudian, apa sajakah syarat permohonan pembuatan akta kelahiran? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
  • Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Jika Terlambat Mengurus Akta Kelahiran yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.

dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 13 Maret 2019. Keterlambatan Pelaporan Kelahiran Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat maksimal 60 hari sejak kelahiran, Berdasarkan laporan itu, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.

  • Apabila pelaporan kelahiran melampaui batas waktu sebagaimana diatur di atas (terlambat), maka pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat,
  • Denda Keterlambatan Pembuatan Akta Kelahiran Di sisi lain, penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa penting seperti kelahiran ini akan dikenai denda administratif paling banyak Rp1 juta,

Dalam praktik, ketentuan denda keterlambatan pelaporan kelahiran dan pembuatan akta kelahiran ini secara khusus tertuang dalam peraturan daerah masing-masing. Sebagai contoh, apabila kamu tinggal di wilayah DKI Jakarta, ketentuan pelaporan kelahiran ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (“Perda DKI Jakarta 3/2012”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (“Perda DKI Jakarta 1/2015”),

  1. Sebagai informasi, sebelum Perda DKI Jakarta 3/2012 diubah, ada ketentuan denda dan tarif retribusi apabila terjadi keterlambatan pelaporan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Perda DKI Jakarta 3/2012.
  2. Namun, ketentuan ini telah dihapus oleh Perda DKI Jakarta 1/2015.

Untuk itu saran kami, sebaiknya kamu perlu menilik kembali peraturan daerah setempat terkait ada tidaknya denda atas keterlambatan pelaporan kelahiran.

Berapa lama proses bikin akta kelahiran?

Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Dukcapil Waktu Pelayanan : 2 (dua) hari sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan benar.

  1. Biaya : Gratis Sesuai dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli.
  2. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.
You might be interested:  Apa Yang Terdapat Pada Teks Anak Paud Aceh Tampilkan?

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran,

  • Bentuk Akta Kutipan Kelahiran : Sesuai dengan Permendagri 109 Tahun 2019 Kutipan akta kelahiran dicetak diatas kertas HVS ukuran A4 80 gram dengan tanda tangan elektronik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Persyaratan Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan.

Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :

WNI mengisi formulir F-2.01. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/Paskes/dari perbekel/lurah bila kelahiran dirumah Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b.

KIA gunanya untuk apa?

Fungsi Kartu Identitas Anak (KIA) – Terakhir, ada baiknya, Toppers juga memahami manfaat pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016, berikut adalah beberapa fungsi yang didapatkan oleh anak apabila sudah memiliki KIA:

  1. Melindungi pemenuhan HAK anak.
  2. Menjamin akses sarana umum.
  3. Mencegah terjadinya perdagangan anak.
  4. Menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
  5. Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Baca Juga:

  • Masa Pubertas pada Remaja dan Perubahan Tubuh yang Terjadi
  • Tips Memilih SD yang Mendukung Perkembangan Belajar Anak

Nah, itu dia informasi seputar Kartu Identitas Anak (KIA), mulai dari syarat, cara membuat, hingga fungsinya. Apabila Toppers belum mengurus KIA untuk anak, segera buat KIA agar anak bisa menikmati berbagai manfaatnya. Terlebih lagi, KIA juga menjadi salah satu persyaratan untuk pendaftaran sekolah anak, pembukaan tabungan, dan pendaftaran jaminan kesehatan BPJS, lho. Penulis: Oeren Lee

Berapa biaya membuat kartu KIA?

Pembuatan KIA tidak dipungut biaya (gratis).

Apa syarat bikin KIA anak?

Syarat Membuat KIA Berikut syarat yang harus dipenuhi: Fotokopi pernyataan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli. KK asli orang tua/wali. KTP asli kedua orang tuanya/wali.

Bagaimana cara Cek data KTP di Dukcapil?

1. SMS – Dikutip dari Kompas.com, (14/5/2022), cara cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan lewat SMS. Untuk cara ini, pastikan pulsa di ponsel Anda terisi dan cukup untuk mengirim pesan singkat. Adapun format SMS untuk cek NIK KTP lewat SMS adalah sebagai berikut:

Buka menu Pesan Ketik pesan dengan format Cek#KTP#NIK Kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999

Cara mengecek NIK apakah sudah terdaftar di Dukcapil?

Bagaimana caranya mengetahui NIK terdaftar atau tidak? – Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil. Pertama, bisa mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

You might be interested:  Musik Yang Di Gunakan Dalam Tari Saman Dari Aceh Adalah?

Laporkan ke Dukcapil

Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan. Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.

Laporkan melalui call center

Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.

Laporkan melalui media sosial

Akses terakhir yang bisa Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.

Berapa lama KK baru bisa online?

Menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, lama proses cara membuat KK baru setelah menikah memakan waktu maksimal 7 hari. Sementara itu, apabila dilakukan secara online maka biasanya hanya memerlukan waktu 1 hari (jika tidak terkendala masalah sistem atau jaringan).

Berapa biaya pembuatan kartu keluarga?

Kartu Keluarga (KK) Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya. Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga.

  1. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
  2. Artu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga,

Lalu apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah – langkahnya :

  1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
  2. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
    • Surat pengantar dari RT/RW
    • Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
    • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)

Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
  • Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
  • Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  • Paspor, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian / Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

Untuk kasus pengurangan anggota keluarga

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
  • Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing

Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga.