Dana Otsus Aceh Sampai Kapan?

0 Comments

Dana Otsus Aceh Sampai Kapan
Menurut UU 11/2006, Aceh masih akan menerima Dana Otsus hingga tahun 2027.

Kapan dana Otsus 2022 cair?

‘Untuk tahun 2022 ini pemda provinsi bersama pemda 13 kabupaten/kota sudah menerima transfer dana Otsus dan DTI tahap pertama sebesar 30 persen terhitung mulai tanggal 22 April 2022, sudah ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKDU) masing-masing pemda,’ ujar Wagub Papua Barat itu, di Manokwari, Selasa.

Apa yang anda ketahui tentang Otonomi Khusus di Papua?

PENERIMAAN DANA OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA TAHUN 2002-2013 Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Pemberian kewenangan tersebut dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua dapat memenuhi rasa keadilan, mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat, mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan menampakkan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Asli Papua.

PEMBERIAN DANA OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA, PADA DASARNYA DITUJUKAN UNTUK : menunjang percepatan pelaksanaan otonomi khusus bagi Provinsi Papua, dalam rangka mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia Dalam bidang Keuangan Daerah, kekhususan yang diberikan kepada Provinsi Papua terkait dengan pelaksanaan Otonomi Khusus adalah berupa adanya : Pos Penerimaan Khusus Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional selama 25 tahun, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan serta Pos Dana Tambahan Infra Struktur Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. Selama Periode tahun 2002-2016, secara kumulatif jumlah dana otsus yang telah diterima oleh Provinsi Papua mencapai sebesar Rp.58,1 trilyun, yang terdiri dari sebesar Rp.47,9 trilyun berupa dana otsus Papua dan sebesar Rp.11,2 trilyun berupa dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus Papua PERKEMBANGAN PENERIMAAN DANA OTSUS DAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR TAHUN ANGGARAN 2002-2013 PENERIMAAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR TAHUN ANGGARAN 2006-2013

Provinsi manakah yang masih memperoleh dana otonomi khusus tahun 2022?

KOMPAS.com – Dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), beberapa daerah di Indonesia mendapatkan keistimewaan mendapatkan alokasi dana khusus. Dengan kata lain, hal ini tidak berlaku untuk daerah lainnya. Ada sejarah yang melatarbelakangi pemerintah pusat memberikan dana khusus kepada daerah-daerah tersebut.

Dana khusus tersebut bisa dipakai untuk berbagai keperluan, dari pembangunan infrastruktur hingga membiayai pelestarian kebudayaan. Berikut ini daftar 4 daerah di Indonesia yang mendapatkan dana khusus dari APBN: 1. DI Yogyakarta Di Indonesia, Yogyakarta jadi satu-satunya provinsi yang menyandang status istimewa tersebut.

Dana ini diberikan setiap tahun lewat skema APBN. Baca juga: Cuma Didapat Yogyakarta, Apa Itu Dana Keistimewaan? Pada tahun 2020, DIY mendapatkan alokasi dana Keistimewaan DIY sebesar Rp 1,3 triliun. Sementara di 2021, alokasi dana keistimewaan dari pemerintah pusat ke DIY adalah sebesar Rp 1,32 triliun, lalu di 2022 sebesar Rp 1,32 triliun.

  1. Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, dana Keistimewaan DIY dialokasikan sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana transfer Ke daerah dan dana desa.
You might be interested:  Mengapa Kerajaan Aceh Sulit Ditaklukan Belanda?

Dana Keistimewaan DIY digunakan untuk mendanai kewenangan tambahan tertentu yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta selain wewenang yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Baca juga: Jadi Sumber Polemik Riau dan Sumbar, Apa Itu Pajak Air Permukaan? Kewenangan tersebut antara lain kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, tata, dan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Jogjakarta.go.id Keraton Yogyakarta Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan Keistimewaan diatur dengan Perda Istimewa (Perdais) yang dibentuk oleh Gubernur dan DPRD DIY. “Dana Keistimewaan DIY diajukan oleh Pemda DIY, dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, dan kemudian dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara,” tulis keterangan Kementerian Keuangan.

  • Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, pengusulan dana dari APBN dilakukan dalam beberapa tahapan.
  • Baca juga: Seberapa Miskin Ukraina? Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan DK DIY kepada Kementerian Keuangan yang kemudian dibahas Menkeu dan Mendagri.

Keistimewaan DIY sendiri juga sudah diatur dalam UUD 1945 di Pasal 18 ayat (1).2. Papua dan Papua Barat Otonomi Khusus Papua sudah berjalan hampir 20 tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Berapa anggaran dana desa 2022 per desa?

ILUSTRASI. Kemendesa PDTT menyatakan, penyaluran dana desa tahun 2022, per 12 Juli ini telah mencapai 51,35% atau Rp34,7 triliun Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo, KONTAN.CO.ID – JAKARTA, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menyatakan, penyaluran dana desa tahun 2022, per 12 Juli ini telah mencapai 51,35% atau Rp34,7 triliun dari pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp68 triliun.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, artinya telah ada Rp34,7 triliun dana desa telah tersalurkan ke rekening kas desa hingga hari ini. “Dana desa sudah di rekening kas desa Rp 34 triliun. Pencairan lebih tinggi 21% daripada pencairan pada 12 Juli 2021 sebesar Rp28 triliun,” kata Abdul Halim dalam Konferensi virtual, Selasa (12/7).

Baca Juga: Kemendesa PDTT Usulkan Alokasi Pagu Indikatif Tahun 2023 Sebesar Rp 3,7 Triliun Abdul Halim menyebut, capaian penyerapan dana desa yang lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu, menjadi satu bentuk perhatian pemerintah terhadap percepatan pembangunan di desa.

Utamanya terkait dengan pemulihan ekonomi nasional di level desa karena adanya Pandemi Covid-19. Ia menambahkan, Dana Desa tersebut telah dicairkan ke 73.255 desa atau 98% dari total desa di Indonesia. Jumlah ini juga naik 6% daripada penyaluran 12 Juli tahun lalu. Adapun progres penggunaan Dana Desa, secara rinci yakni, sebagai BLT Dana Desa Rp 9,5 triliun kepada 6.455.099 keluarga penerima manfaat (KPM).

Kedua, sebagai program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp 1,08 triliun yang telah menyerap tenaga kerja sebanyak 567.063 warga desa. Selanjutnya dana desa yang digunakan sebagai Desa Aman Covid-19 Rp2,9 triliun, kegiatan prioritas desa lainnya Rp15,1 triliun.

  1. Terakhir untuk program ketahanan pangan telah terserap Rp5,9 triliun.
  2. Baca Juga: Realisasi Penyaluran BLT Dana Desa Mencapai Rp 3,84 Triliun Hingga Mei 2022 Khusus untuk penyerapan program ketahanan pangan, Abdul Halim mengatakan dari Rp13 triliun yang dialokasi telah terserap Rp5,9 triliun.
  3. Pihaknya akan terus mempercepat penyerapannya, agar urusan ketahanan pangan di desa menjadi fokus yang terus dilakukan.
You might be interested:  Isi Plakat Pendek Yang Mengakhiri Perlawanan Aceh?

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang terus-menerus mengingatkan mengenai permasalahan pangan yang sekarang melanda dunia, untuk dapat dimitigasi segera. “Mudah-mudahan Indonesia dengan topangan ketahanan pangan di desa tidak sampai terpuruk seperti negara-negara lain,” harapnya.

Kapan diberikan otonomi khusus untuk Aceh?

Selasa, 7 Desember 2021 15:54 WIB – Foto udara Masjid Raya Baiturrahman yang berada di pusat kota Banda Aceh, Aceh, Kamis 14 Mei 2020. Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki lima kubah yang melambangkan rukun Islam sekaligus dasar negara Pancasila itu merupakan destinasi wisata religi dan ikon kota Banda Aceh, termasuk salah satu masjid tertua dan termegah di Asia yang dibangun abad 16 pada masa Kerajaan Sultan Iskandar Muda.

ANTARA FOTO/Ampelsa TEMPO.CO, Jakarta – Aceh atau Serambi Mekah menjadi salah satu daerah yang memiliki sejarah panjang, termasuk kebijakan otonomi khusus di Indonesia. Tidak bisa dipungkiri, Aceh menjadi tempat penyebaran Islam di nusantara—yang pada saat itu dibawah kepemimpinan kerajaan Samudera Pasai.

Aceh yang memiliki akar sejarah yang terbilang cukup istimewa seperti kehidupan beragama masyarakatnya, penyelenggaraan kehidupaan, penyelenggaraan pendidikan, serta ulama yang memiliki peran dalam menentukan arah kebijakan daerah. Dalam perjalanannya Aceh resmi dijadikan sebagai daerah istimewa pada 7 Desember 1959.

  • Status pemberian daerah istimewa diberikan kepada Aceh melalui keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959, yang isi keistimewaannya meliputi agama, peradatan, dan pendidikan.
  • Terkait aturan Aceh sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus atau daerah istimewa, pemerintah kembali menerbitkan aturan UU 44/1999 keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

Adapun penyelenggaraan keistimewaan pada Pasal 3 dijelaskan bahwa keistimewaan merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang diberikan kepada daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan.

  1. Aceh yang menegakkan syariat Islam dalam menjalankan roda pemerintahannya, dalam UU 44/1999 juga ditetapkan terkait kehidupan bersama di masyarakat.
  2. Daerah dapat mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan kehidupan dengan menegakkan syariat Islam dengan tetap menjaga kerukunan kehidupan beragama di dalamnya.

Dan berdasarkan Undang-undang RI I ndonesia no 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi d aerah istimewa A ceh sebagai provinsi Nanggroe A ceh Darussalam. GERIN RIO PRANATA Baca: Penamaan Jalan Laksamana Malahayati, Siapa Perempuan Aceh ini?

Keistimewaan apa yang diterima oleh Aceh?

Sedangkan keistimewaan Propinsi Istimewa Aceh didasarkan pada sejarah perjuangan kemerdekaan nasional, sedangkan isi keistimewaannya berupa pelaksanaan kehidupan beragama, adat, dan pendidikan serta memperhatikan peranan ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

Mengapa di Aceh dan Provinsi Papua diberi status otonomi khusus?

Otonomi khusus di Aceh dan Papua, merupakan suatu desentralisasi asimetrik, sebagai jalan tengah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dalam menyelesaian konflik bersenjata yang menginginkan pemisahan dari Negara Kesatuan yang merdeka.

Dana Otsus Aceh berapa?

Kemudian dalam periode 2008-2021, jumlah Dana Otsus yang telah dialokasi oleh Pemerintah ke Provinsi Aceh telah mencapai sekitar Rp92 triliun.

Apa tujuan dari otonomi khusus?

Senin, 07 Februari 2022 | 16:25 WIB Cetak Dibaca: 7499910 Majelis Hakim Konstitusi memasuki ruang sidang untuk menggelar sidang Pengujian UU Otonomi Khusus Papua dengan agenda mendengar keterangan ahli yang diajukan pemohon, Senin, (7/02/2022), yang dilakukan secara daring. Foto Humas/Ilham WM Ketua MK, Anwar Usman, memimpin jalannya sidang Pengujian UU Otonomi Khusus Papua dengan agenda mendengar keterangan ahli yang diajukan pemohon, Senin, (7/02/2022), yang dilakukan secara daring, Foto Humas/Ilham WM Seorang jurnalis foto sedang melakukan liputan sidang Pengujian UU Otonomi Khusus Papua dengan agenda mendengar keterangan ahli yang diajukan pemohon, Senin, (7/02/2022), yang dilakukan secara daring. Foto Humas/Ilham WM Ahli pemohon, Dian Puji N. Simatupang, memberikan keterangan kepada Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang Pengujian UU Otonomi Khusus Papua, Senin, (7/02/2022), yang dilakukan secara daring. Foto Humas/Ilham WM. Ahli pemohon, Adriana Elisabeth, memberikan keterangan kepada Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang Pengujian UU Otonomi Khusus Papua, Senin, (7/02/2022), yang dilakukan secara daring. Foto Humas/Ilham WM. JAKARTA, HUMAS MKRI – Bagi masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, tidak dibebankan biaya tetapi dibebaskan atau dibantu dengan menganggarkannya dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Hal ini sesuai Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang menyatakan, “Dalam pelaksanaan pemenuhan pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah Daerah dapat: a, membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b.

You might be interested:  Grand Arabia Banda Aceh?

Mengapa Aceh dikelompokkan ke dalam daerah dengan otonomi khusus?

Down to Earth Nr 51 November 2001 Secara terpisah, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang otonomi khusus untuk Aceh dan Papua Barat. Ia merupakan suatu bentuk otonomi yang dirancang dengan suatu tawaran melebihi dan diatas otonomi ‘biasa’.

Tujuannya adalah meredam gerakan kemerdekaan yang menginginkan pemisahan menyeluruh dari Indonesia dengan memberikan daerah otoritas yang lebih besar untuk mengatur pemerintahan sendiri. Meskipun demikian, masih ada keraguan terhadap Megawati dan apakah aturan-aturan yang telah Ia setujui berjalan sesuai dengan yang diinginkan.

Persoalannya, terdapat kecenderungan yang menunjukkan pertanda keinginan pemerintah untuk menggunakan kekuatan militer untuk memaksakan kesatuan dibandingkan menerapkan pendekatan damai yang telah ditempuh pendahulu Megawati sebelumnya. Aceh Dalam Undang-Undang Otonomi Aceh yang disahkan pada bulan Agustus lalu, daerah itu mendapat nama baru sebagai ‘Naggroe Aceh Darussalam’ (NAD).

Peraturan dalam undang-undang itu memberikan Aceh kekuasaan lebih besar untuk menentukan sistem pengadilan dan pendidikannya sendiri, selain juga pendapatan yang lebih besar dari sumberdaya minyak dan gas sampai 70%. Ketetapan itu melebihi otonomi biasa yang mengatur pembagian pendapatan di mana pemerintah propinsi hanya mendapatkan 15% dari minyak dan 35% pendapatan dari gas.

Namun, masih belum jelas kapan tepatnya undang-undang otonomi Aceh akan diterapkan. Menurut para aktivis HAM di Aceh, otonomi memiliki relevansi kecil bagi kepentingan rakyat banyak di wilayah tersebut, dan nampaknya sulit diterapkan sepanjang militer terus melakukan aksi-aksi penyiksaan, teror dan penghilangan paksa.

Belum lagi dengan adanya Instruksi Presiden No.4/2001 yang ditetapkan pada awal tahun ini dan diperbaharui lagi pada akhir Oktober tahun ini. Instruksi presiden itu telah melicinkan jalan pengiriman pasukan lebih banyak lagi dan peningkatan kekerasan di Aceh. Oleh karena itu, penghentian kekerasan adalah tuntutan utama rakyat Aceh.

Namun, sampai sekarang pengesahan undang-undang otonomi khusus belum memberikan perbedaan yang berarti di lapangan. Meskipun demikian, negara-negara asing –yang menunjukkan dukungan penuh bersemangat terhadap Megawati- menekankan pentingnya otonomi khusus sebagai jalan terbaik bagi Aceh, seperti dukungan yang diberikan oleh pemerintah Australia, Amerika Serikat dan Inggris terhadap kebijakan Megawati dalam menjaga integritas teritorial Indonesia.

Tetapi organisasi-organisasi HAM merasa sangat prihatin bahwa fokus otonomi hanya akan mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih penting, yaitu tuntutan mendesak untuk mengadakan gencatan senjata antara gerakan kemerdekaan bersenjata, GAM, dan militer Indonesia, atau untuk menghentikan kekerasan militer terhadap penduduk sipil serta negosiasi penyelesaian damai yang melibatkan setiap pihak dibandingkan sekedar ketetapan yang hanya diputuskan oleh Jakarta.

Papua Barat Undang-Undang Otonomi khusus Papua Barat disahkan pada bulan Oktober dan akan diterapkan pada bulan Januari 2002.

Apa yang melatar belakang diberikan otonomi khusus untuk provinsi Aceh?

Pemberian otonomi khusus atau kewenangan khusus oleh pemerintah pusat kepada Provinsi Aceh melalui konsep desentralisasi asimetris bertujuan untuk merangkul provinsi Aceh agar tetap berada dalam kesatuan NKRI dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.