Cara Cek Tagihan Listrik Melalui Short Message Service (SMS) – Anda bisa mengecek tagihan listrik melalui layanan SMS Gateway dari PT PLN Persero caranya:
Kirim pesan dengan format REK(spasi)No. ID Pelanggan Kirim ke nomor 8123 Tunggu hingga anda mendapat pesan balasan yang menginformasikan nominal dari tagihan listrik yang anda gunakan.
Itulah beberapa cara yang bisa anda gunakan untuk mengecek tagihan listrik pascabayar, anda bisa memilih salah satu cara yang dianggap paling simple dan tidak memakan waktu lama.
Contents
- 1 Apa yang dimaksud dengan rekening listrik?
- 2 Berapa Denda telat bayar listrik 2022?
- 3 Bisakah cek tagihan listrik lewat hp?
- 4 Cara cek rekening listrik atas nama siapa?
- 5 Bagaimana cara mengetahui nomor rekening listrik?
- 6 Berapa denda listrik 1300 watt?
- 7 Mengapa orang membayar tagihan listrik setiap bulan?
Bagaimana cara cek tagihan listrik bulan ini?
Cek tagihan listrik PLN online di website PLN – Cara cek tagihan listrik lewat HP tanpa aplikasi salah satunya bisa dilakukan melalui website resmi PLN. Berikut langkah-langkahnya:
Buka browser di HP Masuk ke website resmi PLN atau https://web.pln.co.id/pelanggan/informasi-tagihan-dan-token-listrik Ketik “Daftar Akun” di pojok kanan bawah apabila belum terdaftar Isi data diri dengan memasukan nama pemohon, email aktif, ID pelanggan atau nomor meter, nomor ponsel, kata sandi, dan kode captcha Klik “Daftar” PLN akan mengirimkan kode verifikasi yang dikirim melalui email Masukkan kode verifikasi Setelah terdaftar, pelanggan bisa memasukan alamat email dan password yang sudah dibuat saat pendaftaran Setelah masuk, sistem akan menampilkan informasi terkait tagihan dan riwayat pembelian listrik Layar akan menampilkan informasi tagihan listrik PLN yang harus dibayar
Baca juga: Cara Beli Token Listrik di Aplikasi DANA
Apa yang dimaksud dengan rekening listrik?
Di zaman modern ini, listrik menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Mulai dari perkotaan hingga pedesaan, hampir setiap rumah sudah memiliki rekening listrik masing-masing. Berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), rekening artinya tagihan. Jadi, rekening listrik sendiri merupakan tagihan yang berisi jumlah pemakaian listrik dan biayanya.
Untuk mendapatkan rekening listrik tersebut, tentu saja seseorang harus sudah mendaftarkan diri menjadi pemilik rekening. Tips dari Lifepal ! Biaya perbaikan rumah sangat mahal, apalagi sifatnya mendadak jadi sulit direncanakan. Manfaatkan asuransi rumah supaya kamu gak perlu pusing dengan biayanya. Penggunaan listrik memang sudah tidak asing.
Namun, printilan mengenai cara daftar, sistem perhitungan, dan hal lainnya seputar listrik bisa saja membingungkan. Nah, untuk kamu yang ingin memiliki rekening listrik sendiri bisa lanjutkan membaca artikel ini.
Berapa Denda telat bayar listrik 2022?
Denda telat bayar listrik 2022 – Jika melebihi batas pembayaran listrik namun pelanggan belum melakukan pembayaran, maka akan ada denda yang dikenakan. Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler yang tak kunjung bayar tagihan melampaui tanggal jatuh tempo pembayaran listrik 2022.
Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan
Baca juga: Tarif Listrik hingga Harga Pertalite, Solar dan Elpiji 3 Kg Bakal Naik Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik selain terkena BK juga dikenakan sanksi pemutusan. Ini menjadi salah satu akibat kelalaian tidak membayar rekening listrik. Pengenaan BK untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 kali tarif BK yang diatur sebagai berikut:
BK pertama dikenakan untuk pelunasan tagihan listrik setelah batas akhir masa pembayaran sampai dengan akhir bulan berjalan (bulan ke n) bagi masing-masing Pelanggan. BK kedua diberlakukan setelah BK pertama, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+1). BK ketiga diberlakukan setelah BK kedua, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+2).
Baca juga: Cara Menjadi Agen Token Listrik Resmi via Mitra Bukalapak Itulah informasi seputar periode tanggal tagihan listrik 2022, termasuk mengenai batas pembayaran listrik atau jatuh tempo pembayaran listrik 2022. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
Bisakah cek tagihan listrik lewat hp?
1. Cara cek tagihan listrik online PLN lewat Aplikasi PLN – Pertama, ada cara cek tagihan listrik online melalui aplikasi di HP Android dan iOS.
Unduh aplikasi PLN Mobile di Google Play Store atau App Store. Buka Aplikasi PLN Mobile. Klik menu Informasi. Klik menu Informasi Tagihan dan Token Listrik. Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meteran. Klik Cari. tagihan listrik PLN akan muncul.
Berapa tagihan listrik 900 watt?
Asumsi Tagihan Listrik Golongan R.1/900 VA – Bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan R.1/900 VA, tarifnya sebesar Rp1.352 per kWh. Jika asumsi pemakaian rata-rata per bulan adalah 109 kWh pelanggan akan membayar tagihan listrik sebesar Rp147.893 per bulan.
Bagaimana cara cek tagihan listrik yang belum dibayar?
1. Cara Cek Tagihan Listrik yang Sudah Dibayar lewat Aplikasi – Pelanggan bisa ikuti cara cek tagihan listrik yang sudah dibayar lewat aplikasi PLN Mobile.
Donwload dan install aplikasi PLN Mobile di Google Play Store atau Apple App Store. Buka aplikasi PLN Mobile Pilih menu Informasi Tagihan dan Token Listrik. Masukkan nomor meteran bagi pelanggan pascabayar dan prabayar dengan nomor ID pelanggan. Klik Cari. Status tagihan listrik yang sudah dibayar akan muncul.
Cara cek rekening listrik atas nama siapa?
Cek ID Pelanggan PLN dengan Nama Via Website – Untuk mengetahui ID pelanggan PLN bisa kamu lakukan juga melalui situs resmi PLN di portal.pln.co.id. Caranya yaitu dengan memasukkan nama pemiliki rekening yang ingin diketahui nomor ID pelanggannya. Cocokkan dengan nama-nama lain yang muncul dan informasi lengkapnya.
Tagihan listrik dihitung dari tanggal berapa?
Siklus dimulai dengan penggunaan listrik seperti biasa. Antara tanggal 20 sampai awal bulan berikutnya, Pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihan pada bulan berikutnya. Petugas PLN akan mencatat angka di stand meter pelanggan. Kita juga bisa membaca meter mandiri mulai dari tanggal 24 sampai 27. Pembayaran yang terlambat akan dikenakan sanksi biaya keterlambatan tergantung daya listrik langganan serta pemutusan sementara. Penyambungan kembali hanya dilakukan setelah pelunasan tagihan plus biaya keterlambatan. Jika tagihan belum dibayar 60 hari dari pemutusan sementara, PLN berhak melakukan bongkar rampung instalasi PLN. Apabila pelanggan perlu listrik disambung kembali, pelanggan harus mengajukan & membayar biaya Pasang Baru ditambah pelunasan tagihan listrik sebelumnya. sumber : twitter @PT PLN Persero
Bayar tagihan listrik setiap tanggal berapa?
ARTIKEL > Di zaman sekarang yang serba modern, semua kegiatan manusia ditunjang oleh energi listrik. Energi ini menjadi sangat penting karena hampir semua peralatan yang kita gunakan bersumber dari listrik. Mulai dari lampu, lemari es, penanak nasi, AC, bahkan smartphone membutuhkan tenaga listrik agar bisa menyala. Nggak heran dong, jika semua orang sangat bergantung dengan listrik. Ingat dengan pemadaman listrik di sebagian besar Pulau Jawa yang terjadi bulan lalu? Semua orang mengeluh karena aktivitasnya terganggu, ditambah lagi sinyal handphone juga hilang begitu saja. Rasanya seperti terisolasi selama hampir seharian. Banyak yang merasa dirugikan terutama dalam bidang ekonomi. Hingga saat ini, total pengguna layanan PLN yang sudah terdaftar mencapai 56 juta. Mereka adalah pengguna listrik prabayar dan pascabayar. Listrik prabayar mewajibkan penggunanya untuk melakukan isi ulang daya listrik (per kWH) seperti pulsa. Jika habis, tokennya harus segera di- top-up. Sedangkan listrik pascabayar mewajibkan pelanggan untuk membayar tagihan sesuai dengan penggunaan listrik selama satu bulan. Sebagai pengguna sekaligus warga negara yang bijak kita harus selalu membayar listrik tepat waktu. Peraturan PLN menetapkan pascabayar harus dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Meski sudah ditetapkan, masih banyak juga yang sering kelupaan membayar tagihan listrik. Hmmm. namanya juga manusia, suka lupa! Tanpa disadari tahu-tahu tagihannya sudah menjadi tunggakan. Nah biar kamu nggak lupa bayar listrik pascabayar, ketahui dulu nih sanksi dari PLN untuk pengguna yang hobi nunggak tagihan. Biaya Keterlambatan Pelanggan PLN yang membayar tagihan listrik melebihi batas akhir masa pembayaran, yakni tanggal 20 setiap bulannya, akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK). Biaya Keterlambatan yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
Batas Daya 450 dan 900 Volt Ampere (VA): Rp3 ribu/bulan Batas Daya 1.300 Volt Ampere (VA): Rp5 ribu/bulan Batas Daya 2.200 Volt Ampere (VA): Rp10.000/bulan Batas Daya 3.500-5.500 Volt Ampere (VA): Rp50 ribu/bulan Batas Daya 6.600-14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp75.000) per bulan Batas Daya di atas 14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp100.000) per bulan
Pemutusan listrik sementara 1 bulan tunggakan Nggak cuma Biaya Keterlambatan, listrik di rumahmu akan diputus sementara oleh pihak PLN. Di bulan pertama menunggak, listrikmu akan diputus sementara melalui Miniature Circuit Breaker (MCB). Perangkat elektromekanis ini berfungsi sebagai pelindung rangkaian instalasi listrik dari arus lebih (over current).
Bagaimana cara mengetahui nomor rekening listrik?
Cek Rekening Listrik – Cara cek rekening listrik atau IDPEL biasanya dapat dilihat lewat struk pembayaran tagihan listrik, mengingat dalam struk tersebut akan tertera nama pemilik beserta nomor rekening itu sendiri. Kamu juga dapat mengecek nomor rekening listrik lewat meteran listrik.
Apa yang akan terjadi jika kita tidak membayar tagihan listrik?
2. Telat bayar listrik 1 bulan – Jika terlambat membayar listrik melebihi satu bulan, PLN akan memutus sambungan listrik rumah melalui miniature circuit breaker (MCB). Pihak PLN akan menyegel MCB. MCB merupakan perangkan yang berfungsi melindungi rangkaian instalasi listrik dan arus lebih. Saat sirkuit MCB terputus, otomatis listrik di rumah tidak bisa hidup.
Berapa denda listrik 1300 watt?
JAKARTA, KOMPAS.com – Berapa denda telat bayar listrik? Apa akibat kelalaian tidak membayar rekening listrik? Apakah bayar listrik lewat tanggal 20 kena denda? Pertanyaan semacam itu kerap mencuat di kalangan pembaca terkait denda telat bayar listrik 2021 atau denda keterlambatan PLN 2021,
Informasi ini penting diketahui bagi masyarakat yang karena sejumlah hal pada akhirnya mengalami telat bayar listrik 5 hari atau telat bayar listrik 1 bulan, Baca juga: Berikut Cara Pembayaran Tagihan Listrik di Tokopedia, Shopee, dan Lazada Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut, terutama terkait berapa denda keterlambatan pembayaran listrik.
Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
- Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler yang tak kunjung bayar tagihan melampaui batas pembayaran listrik 2021,
- Onsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero),” tegas aturan tersebut, dikutip pada Minggu (28/11/2021).
Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik PLN secara Akurat via Online Jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik. Rincian denda telat bayar listrik 2021 yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
- Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
- Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
- Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
- Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
- Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
- Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
- Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan
Baca juga: 2 Cara Cek Tagihan Listrik PLN via Online
Mengapa orang membayar tagihan listrik setiap bulan?
KLIKPOSITIF – Positifers, setiap anda pasti adalah pelanggan PT PLN (Persero) dan sudah menggunakan listrik di rumah masing-masing bukan? Anda pasti sepakat, jika setiap hari kita sudah mendapatkan hak untuk menikmati listrik, maka tentu saja sudah seharusnya melaksanakan kewajiban dengan membayar tagihan listrik tepat pada waktunya.
- Enapa harus membayar listrik tepat waktu? Salah satu alasannya adalah untuk menghindari pemutusan listrik sementara.
- Apakah ada diantara anda yang pernah gelap-gelapan di rumah dan belajar menggunakan lilin karena listrik diputus? Atau mungkin anda pernah numpang mengisi daya Handphone ke rumah tetangga dan harus kembali memasak nasi di tungku? Duh! Pasti tidak menyenangkan ya Positifers! Selain terhindar dari pemutusan listrik, membayar listrik tepat waktu juga menghindarkan anda dari antrian panjang.
Biasanya jika anda membayar listrik pada tanggal 1 setiap bulannya, maka anda bisa menyelesaikan urusan pembayaran dengan cepat dan bisa melanjutkan aktivitas lainnya. Bagi pelanggan listrik pascabayar, pembayaran tagihan listrik dapat dilakukan pada tanggal 1-20 setiap bulannya.
Tagihan listrik dihitung dari tanggal berapa sampai tanggal berapa?
Listrik 2022 – Ketentuan batas waktu dalam pembayaran listrik juga sudah tercantum di dalam Dokumen Syarat dan juga Pasang Baru Listrik untuk pelanggan. Batas akhir pembayaran listrik biasanya di tanggal 20 setiap bulannya. Artinya, kamu harus membayar listrik setiap bulan tidak lebih dari tanggal 20.
Kenapa tagihan listrik naik drastis 2022?
JawaPos.com – PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa tariff adjustment hanya akan terjadi pada 5 golongan, yakni rumah tangga 2 (R2) dan R3 dan pemerintah 1 (P1), P2 serta P3. Kenaikan ini akan mulai 1 Juli 2022. Meskipun demikian, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril mengatakan bahwa ada kemungkinan rekening tagihan tarif listrik pada Juni 2022 ini akan mengalami kenaikan.
- Pemakaian naik nih, tidak akan naik tarif pada bulan ini, tetapi ada kemungkian pembayaran listrik naik,” tutur dia dalam webinar Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan, Jumat (17/6).
- Apabila terjadi kenaikan rekening tagihan listrik untuk pembayaran Juni 2022, menurutnya itu adalah kelalaian masyarakat.
Artinya, pemakaian perangkat elektronik melebihi kapasitas biasa. “Naik pembayaran itu bisa karena (pengguna) volumenya anak mulai libur, itu masyarakat perlu lihat, pemakaian energi naik, tarif tidak akan disesuaikan pada bulan ini, tetapi ada kemungkinan pembayaran rekening listrik naik,” jelasnya.
Bob pun menyampaikan, agar lonjakan tarif listrik tidak terjadi pada bulan ini, maka masyarakat perlu melihat penggunaan listrik. Pasalnya, saat ini anak sekolah akan mulai sering berada di rumah yang berkemungkinan akan menambah beban listrik. “Tiba-tiba ngadu pembayaran naik, bilang PLN bohong (di bawah 3.500 VA naik), dia tidak memperhatikan bahwa kenaikan pembayaran itu karena mereka menggunakan lebih banyak energi dibandingkan bulan sebelumnya, misal 100 kWh energi, sekarang 120 per kWh karena anak-anak di rumah, itu naik rekening listrik, itu yang perlu diperhatikan,” papar dia.
(*) Editor : Dinarsa Kurniawan Reporter : Saifan Zaking
Cek tagihan listrik apakah sudah dibayar atau belum?
4. Melalui SMS ke 8123 – Petugas Contact Center PLN 123. (Dok. PLN) Cara terakhir untuk cara cek tagihan listrik bulan lalu yang sudah dibayar adalah melalui SMS ke nomor 8123. Untuk mendapatkan informasi ini, kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp500 rupiah/SMS. Caranya cukup mengetik REK Nomor ID pelanggan kamu lalu kirim ke 8123.
Kenapa tagihan listrik bulan ini naik?
Jakarta – PT PLN (Persero) menyampaikan pembayaran rekening listrik di sektor rumah tangga kemungkinan naik bulan ini. Namun, penyebabnya bukan karena kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif listrik. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan pembayaran listrik itu dihasilkan dari volume listrik yang digunakan lalu dikalikan tarif yang berlaku.
- Artinya pembayaran listrik bergantung dari pemakaian listrik masyarakat.
- Di bulan ini, menurutnya, penggunaan listrik akan besar, penyebabnya lantaran sudah memasuki masa libur sekolah.
- Aktivitas rumah tangga akhirnya menjadi meningkat, penggunaan listrik seperti untuk AC dan menonton TV akan lebih sering.
Hal ini yang disinyalir akan membuat pembayaran listrik membengkak. “Nanti mungkin di bulan ini akan terbit rekening, tiba-tiba naik pembayarannya. Naik pembayaran bisa karena apa? Karena volumenya. Anak sekolah mulai libur,” katanya, dalam bincang virtual Forum Merdeka Barat 9, Jumat (17/6/2022).
Atas dasar itu, ia meminta masyarakat untuk tidak menuduh pemerintah menaikkan tarif, bila nantinya saat pembayaran naik lebih dari biasanya. “Tiba-tiba dia ngadu ‘Pak, kok, pembayaran saya naik? Wah ini bohong ini. Pemerintah ini bohong'” imbuh dia. Ia menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik Juni ini.
“Tidak akan naik tarif apapun itu. Tidak akan disesuaikan pada bulan ini. Tidak ada,” ujarnya. Adapun kenaikan listrik diberlakukan di 1 Juli 2022 yang diperuntukkan untuk untuk pelanggan dengan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan kenaikan itu dipengaruhi faktor kurs, inflasi, harga minyak mentah (ICP), dan harga batu bara.