Bpjs Ketenagakerjaan Banda Aceh?

0 Comments

Bpjs Ketenagakerjaan Banda Aceh
Vragen en antwoorden Een vraag stellen Alle vragen bekijken (54)

Berapa no WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan?

WhatsApp Peserta bisa mengontak BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp di nomor 08119115910. Untuk diketahui, layanan informasi dan pengaduan via WhatsApp hanya untuk pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Cara Cek Nik apakah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

3. Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan – Jika kamu enggan mengunduh aplikasi JMO, kamu bisa mengecek nomor BPJS Ketenagakerjaan via situs resmi mereka. Caranya, kamu hanya tinggal membuka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bagaimana cara cek saldo BPJS?

Kenapa sih kita perlu melakukan pengecekan saldo? Melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan terkadang memang perlu dilakukan, agar kamu bisa bisa tahu seberapa banyak akumulasi dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang kamu punya di BPJS Ketenagakerajaan.

Terus gimana cara ngeceknya? Mudah nggak? Tenang-tenang, Nggak perlu khawatir. Karena saat ini saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat diketahui pengguna dengan mudah dan dapat dilakukan dengan beragam cara, bisa offline ataupun online, Untuk pengecekan saldo BPJS secaara offline tentu kamu harus datang ke kantor cabang BP Jamsostek.

Datangnya ke kantor cabang yang dekat dengan kamu aja ya, supaya lebih mudah hehe Terus kalo udah sampai sana kamu bisa mendatangi petugas yang berada di bagian layanan pelanggan untuk meminta informasi saldo dan jangan lupa nunjukin identitas kamu berupa KTP dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan ya, dan pastikan juga kamu datang pada hari dan jam kerja, supaya nggak kecewa.

Download aplikasi JMO Jamsostek Mobile di hp kamu Masuk dengan memasukkan email dan kata sandi yang kamu punya Tapi kalo kamu belum punya akun, kamu harus klik “Buat Akun” dulu Setelah masuk ke dashboard akun, klik menu “Jaminan Hari Tua” Klik “Cek Saldo” untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan Sistem akan menampilkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Aduh memori hp ku penuh, gak bisa ngecek secara online dong? Tenang kalian juga bisa ngecek lewat website SSO BP Jamsostek kok, yuk simak baik-baik step by stepnya!

Kunjungi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Masukkan alamat email dan kata sandi terdaftar, jika tidak terdaftar, klik “Buat Akun Baru” Kemudian klik “reCAPTCHA Saya bukan robot” Setelah login, untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan pilih menu “Lihat Saldo JHT” Maka akan muncul saldo terbaru BPJS Ketenagakerjaan

Terus kalo kalian masih terkendala dengan wifi dan kuota, kalian bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS Prosedurnya ada dibawah ini,

    Mengirimkan SMS ke nomor 2757. Sebelumnya, kamu harus melakukan registrasi melalui SMS agar dapat melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mengetikkan pesan dengan format: Daftar (spasi) SALDOE#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(jika ada) lalu kirim ke Setelah terdaftar, kamu bisa mengirimkan kembali pesan dalam format: SALDO (spasi) Nomor Peserta, kemudian dikirimkan ke 2757.

    Apakah bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan?

    Pengajuan klaim JHT bisa secara langsung dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online menggunakan fasilitas e-klaim. Herbet Sinurat Part II and 84 others like this.

    165 call center apa?

    BPJS Kesehatan Care Center 165 atau 1500 400 yang masih bisa diakses hingga Desember 2021 dapat dihubungi melalui telepon rumah maupun ponsel setiap hari Senin sampai dengan Minggu selama 24 Jam.

    Kapan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2022?

    BSU akan dicairkan pada bulan September Tahun 2022, pencairan akan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2022?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan klaim pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal 5 hari dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.4/2022. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu kemudahan yang diberikan kepada buruh/pekerja.

    “Jadi, pembayaran maksimal 5 hari saja sejak pengajuan, tetapi syarat yang diterima BPJS harus lengkap dan benar,” kata Ida dalam Chief Editor Briefing soal revisi Permenaker No.2/2022 secara daring, Kamis (28/4/2022). Dia menjelaskan klaim pencairan JHT antara lain pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh peserta atau ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia.

    Ida menuturkan persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Penyampaian permohonan dan dokumen yang dilampirkan, dilakukan secara daring dan/atau luring. Penegasan mengenai pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama lima hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    1. Ida menjelaskan beberapa klausul revisi dalam beleid yang baru ini.
    2. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun.
    3. JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau mencapai usia 56 tahun.

    Pemerintah menambah aturan baru, yakni bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Kemudian bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.

    Kedua, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Adapun, ketentuan ini sesuai dengan rumusan Permenaker No.19/2015. Ketiga, manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK.

    JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Keempat, manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

    Elima, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. Keenam, Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris peserta. Adapun, beleid ini telah ditandatangani sejak 26 April 2022 dan telah melalui pengundangan dalam Berita Negara RI di Kementerian Hukum dan HAM.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak Video Pilihan di Bawah Ini : Editor : Rio Sandy Pradana Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

    Berapa lama kita bisa mencairkan BPJS setelah berhenti kerja?

    Poin-poin aturan baru soal klaim JHT – Berikut ini sejumlah poin seputar aturan baru klaim JHT sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tersebut: 1. Ketentuan klaim JHT tak perlu tunggu usia 56 tahun Aturan Permenaker baru ini mengembalikan ketentuan yang ada pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

    Dengan demikian, peserta JHT yang mengundurkan diri dan terkena PHK tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun ketika ingin mengeklaim JHT. “Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (28/4/2022).

    Baca Juga: Pemerintah Rilis Permenaker 4 Tahun 2022 tentang Pembayaran JHT, Ini Poin Pentingnya 2. Bisa diambil setelah masa tunggu 1 bulan Sesuai aturan baru ini, peserta yang akan mencairkan JHT-nya sudah bisa mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu satu bulan.

    Adapun pencairan bisa dilakukan secara tunai dan sekaligus.3. Syarat pencairan lebih sederhana Aturan baru dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga menyederhanakan mengenai persyaratan dokumen saat klaim JHT. Adapun persyaratan dokumen yang semulai dibutuhkan 4 dokumen yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, maka saat ini dokumen yang dibutuhkan hanya 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

    Baca Juga: BP Jamsostek Akan Agresif Investasi Saham 4. Lampiran dokumen bisa berwujud digital Pengajuan klaim manfaat JHT juga diizinkan dalam bentuk dokumen elektronik maupun fotokopi. Selain itu klaim bisa dilakukan secara online dan adanya kemudahan menyampaikan bukti PHK.5.

    • Pembayaran manfaat paling lama 5 hari Sesuai aturan terbaru, maka untuk pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja.
    • Lama waktu tersebut terhitung sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.6.
    • Laim tetap bisa diajukan meskipun ada tunggakan pembayaran iuran Sesuai aturan baru ini, pekerja tetap bisa mengajukan klaim manfaat JHT meskipun ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

    Adapun tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan pasal 20, iuran yang dibayarkan kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jika iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta.

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ” Poin-poin Aturan Baru soal Pencairan JHT ” Penulis : Nur Rohmi Aida Editor : Sari Hardiyanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News DONASI, Dapat Voucer Gratis! Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

    Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store,

    Cara cek apakah BPJS aktif atau tidak?

    CARA CEK BPJS KESEHATAN, AKTIF ATAU TIDAK – repro Tokopedia.com KENDAL, Kamis, 24 Februari 2022. Dalam tulisan sebelumnya sudah dipaparkan cara mendaftar BPJS Kesehatan, baik secara online maupun offline. Dalam kesempatan ini akan dibahas cara cek BPJS Kesehatan, aktif atau tidak. Cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak bisa dengan beberapa cara : 1.

    Melalui aplikasi Mobile JKN a. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui aplikasi AppaStore,maupun GoogleStore; b. Buka aplikasinya Mobile JKN dan login dengan memasukkan NIK, password, dan captcha; c. Lalu, pilih menu peserta; d. Kemudian, akan muncul kartu digital peserta BPJS Kesehatan. Di Kartu digital tersebut akan tertera status kepesertaan BPJS Kesehatan apakah aktif atau tidak.2.

    Melalui Call Centre Kita bisa cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak melalui Call Centre 1500400 dengan cara menelponnya.3. Melalui WhatsApp Hubungi 0811-8750-400, nanti petugas akan memandu untuk melakukan pengecekan data.4. Kantor BPJ Kesehatan/Faskes terdekat Untuk mengecek aktif tidaknya BPJS Kesehatan kita bisa mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan terdekat seperti rumah sakit, Puskesmas, bahkan Posyandu di Desa.

    Apakah BPJS Kesehatan bisa di cairkan uang?

    Apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan? – Dirangkum dari laman Indonesia Baik, iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan meski peserta rutin iuran dan belum mengklaim fasilitas BPJS Kesehatan. Sebab,mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.

    Cara mengetahui apakah BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak?

    Jakarta, CNBC Indonesia – BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal sebagai BP Jamsostek saat ini telah memiliki layanan online bertajuk BPJSTKU. Layanan online ini cukup canggih sehingga para peserta tak perlu lagi datang ke cabang untuk mendapatkan sejumlah layanan.

    1. Beberapa layanan yang dimaksud adalah melihat saldo dan rincian JHT tahunan, profil peserta, simulasi saldo JHT, dan formulir pengajuan klaim online.
    2. Untuk pelayanan BPJSTKU, peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek cukup klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    3. Peserta harus memastikan diri telah terdaftar sebagai pengguna, sebelum mengisi identitas yang diperlukan.

    Layanan BPJSTK mobile juga bisa Anda pergunakan untuk melihat apakah data BPJS masih aktif atau tidak. Namun, ternyata ada cara lain untuk mengecek status kepesertaan BPSJ Anda aktif atau tidak. Selain menggunakan aplikasi, Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS melalui laman https://sso.bpjsketanagakerjaan.go.id/.

    Cara lainnya adalah yang paling tradisional. Cara paling ‘jadul’ mengecek apakah BPJS ketenagakerjaan Anda aktif atau tidak adalah mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Para peserta dapat membawa sejumlah persyaratan untuk mengecek status kepesertaan sebelum pergi ke kantor BPJS Ketanagakerjaan.

    Artikel Selanjutnya

    Berapa uang yang didapat dari BPJS Ketenagakerjaan?

    Uang yang diberikan adalah sebesar: Rp 12.000.000, santunan berkala. Rp 20.000.000, santunan kematian. Khusus peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun, maksimal Rp174.000.000, beasiswa untuk 2 anak dari TK hingga kuliah.

    Apakah bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP?

    3. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS – Selain melalui situs resmi, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS juga merupakan langkah cek saldo JHT tanpa aplikasi. Ini merupakan cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP alias Kartu Tanda Penduduk. Sebab, cara cek saldo JHT ini membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS:

    Kirim SMS ke 2757 dengan format Daftar (spasi) SALDO#nomor KTP#tanggal lahir dengan format DD-MM-YYYY#nomor peserta#email. Contoh: Daftar SALDO#3280xxx#19091990#643xxx# BPJS Ketenagakerjaan akan memberi informasi peserta sudah terdaftar atau belum, jika sudah kirim SMS lagi ke 2757 dengan format SALDO (spasi) nomor pesertaBPJS Ketenagakerjaan akan menginformasikan saldo JHT peserta.

    Itulah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online. Anda bisa menggunakan salah satu cara tersebut untuk cek saldo JHT. Selamat mencoba. (uli/fef)

    Bagaimana jika lupa email dan password BPJS Ketenagakerjaan?

    Cara pertama yang dapat kalian lakukan untuk reset akun BPJSTKU yang mengalami lupa email dan juga password untuk Login, kalian bisa menghubungi layanan call center pihak BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 atau 1500910. Layanan tersebut dapat dihubungi kapan saja.

    Bagaimana cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online?

    1. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online via Situs Resmi – Jika Anda ingin cek saldo JHT online tanpa aplikasi, Anda bisa melakukannya melalui situs resmi. Berikut caranya:

    • Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di HP atau laptop Anda
    • Login jika sudah memiliki akun atau buat akun dengan klik “Buat Akun” dan ikuti instruksi yang ada jika Anda belum punya akun
    • Setelah berhasil login, klik “Lihat Saldo JHT”
    • Anda akan melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan yang ditampilkan di layar.

    Apakah Jamsostek yang sudah tidak aktif bisa dicairkan?

    Apabila kepesertaan sudah non aktif (berhenti bekerja) tanpa melihat masa kepesertaan dengan masa tunggu 1 bulan dari kenon-aktifan dan peserta tidak bekerja kembali, maka peserta dapat melakukan pengajuan klaim. Jasmin Sibarani and 264 others like this.