Bank Mandiri Di Banda Aceh?

0 Comments

Bank Mandiri Di Banda Aceh
Berikut adalah alamat lengkap dan nomor telepon Bank Mandiri yang berada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam : Mandiri KCP Banda Aceh Blang Pidie Alamat : Jalan Persada No.106 Desa Keude Siblah Kec Blang Pidie, Kab. Aceh Barat Daya, Nanggroe Aceh Darussalam, 23764 Nomor Telepon : (0659) 93155 Mandiri KCP Banda Aceh Beureunun

Apakah masih ada bank konvensional di Aceh?

Berlakunya Qanun nomor 11 tahun 2018 mendorong bank-bank konvensional pergi dan mengucapkan selamat tinggal ke masyarakat Aceh. Sistem syariah akan menjadi satu-satunya pilihan, meski masih mengundang kontroversi. Safarudin SH, pada 3 Desember 2020 melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

  1. Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang juga nasabah ini tidak menerima keputusan manajemen ketiga bank itu menutup layanan di Aceh.
  2. Alasan Safarudin, jika dia bertahan menggunakan layanan konvensional seperti sekarang, akunnya akan dipindahkan ke luar Aceh.
  3. Onsekuensinya, jika nasabah memerlukan layanan di kantor, mereka harus menempuh jarak cukup jauh.

Dari bank yang mengelola dananya, Safarudin diberi batas waktu pemindahan sampai Juli 2021. Seorang perempuan memegang uang kertas rupiah di salah satu bank keliling Bank Negara Indonesia (BNI) di Jakarta, 15 Juli 2013. (Foto: Reuters/Beawiharta) “Kalau tidak mengalihkan ke syariah enggak apa-apa, tetapi rekeningnya dipindahkan dari Aceh ke kantor area Medan. Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safarudin SH. (Foto: Dok Pribadi) Tidak hanya itu, Safarudin juga khawatir akan mengalami kendala ketika melakukan transaksi melalui bank syariah, terutama dalam pembayaran belanja online, Nasabah di Aceh kemungkinan juga akan dikenai biaya tambahan biaya ketika melakukan transaksi dengan akun bank konvensional di luar Aceh.

Gugatan Safarudin masih berlangsung di PN Jakarta Pusat, dan saat ini sedang memasuki replik-duplik untuk kemudian akan ada putusan sela beberapa waktu ke depan. Ada Salah Kaprah Pemahaman Namun, ada alasan lebih kuat yang mendasari gugatan Safarudin ke bank-bank itu. Dia meyakini, penutupan layanan bank konvensional di Aceh tidak memiliki dasar hukum.

Qanun 11/2018 tidak mengatur penutupan bank konvensional, tetapi tentang lembaga keuangan syariah. Dia mengakui ada dua pasal abu-abu, karena hanya menyebut lembaga keuangan dan bukan secara spesifik lembaga keuangan syariah. Pasal-pasal itu kini diartikan bahwa lembaga keuangan non-syariah termasuk yang turut diatur.

Apakah BNI masih ada di Aceh?

Bank pelat merah lain yang juga segera pamit dari Aceh adalah BNI. Pada kesempatan terpisah, Wakil Direktur Utama BNI Adi Sulistyowati menjelaskan, saat ini sudah ada 26 kantor cabang konvensional yang telah diubah menjadi kantor cabang pembantu Bank Syariah Indonesia (BSI).

You might be interested:  Kode Plat Banda Aceh?

Kenapa di Aceh tidak ada bank BRI?

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI akan menutup operasional di Aceh, dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018. Lantas, bagaimana nasib nasabah BRI di Aceh yang ingin melakukan transaksi di kantor cabang atau outlet bantuan? Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, dengan dihentikannya layanan BRI, seluruh portofolio dan layanan perbankan pelat merah ini dialihkan ke BRISyariah, yang saat ini telah tergabung ke dalam Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca juga: BRI Segera Pamit dari Aceh, Kenapa? “Kami secara bertahap telah mengalihkan portofolio simpanan dan pinjaman serta operasional layanan kepada BRISyariah selama periode Juli 2019 hingga Desember 2020,” kata Aestika kepada Kompas.com, Rabu (14/4/2021). Dengan adanya pengalihan layanan tersebut, maka seluruh kantor cabang dan e-channel BRI, yang terdiri dari 11 kantor cabang, 15 kantor cabang pembantu, 94 BRI unit, dan 444 ATM akan dioperasiokan oleh BSI.

Dengan telah dialihkannya portofolio dan layanan perbankan BRI ke BSI, maka nasabah dari bank dengan aset terbesar di Indonesia itu dapat melakukan transaksi perbankan di BSI. “Nasabah (BRI) dapat bertransaksi di jaringan kerja BSI,” ujar Aestika. Baca juga: BRI Pamit dari Aceh, Begini Hukum Transaksi Keuangan di Serambi Mekah Sebelumnya, Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh Wawan Ruswanto menjelaskan, BRI telah menerima Izin Prinsip Penutupan 11 Kantor Cabang dan Kantor Wilayah, tetapi masih menunggu Izin Pelaksanaan Penutupan dari OJK Jakarta.

  1. Setelah mendapatkan Izin Pelaksanaan Penutupan, BRI diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan penutupan operasional kantor,” kata dia.
  2. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
  3. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join.

Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apakah semua bank di Aceh harus syariah?

JAKARTA, KOMPAS.com – Tidak akan ada lagi layanan Bank BRI di Aceh pada akhir tahun ini. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) akan menutup seluruh operasional di Aceh. Penutupan Bank BRI di Aceh ini dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018.

  1. Semua portofolio dan layanan perbankan bank pelat merah ini dialihkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI).
  2. BRI telah menerima Izin Prinsip Penutupan 11 Kantor Cabang dan Kantor Wilayah, tetapi masih menunggu Izin Pelaksanaan Penutupan dari OJK Jakarta.
  3. Proses pengalihan telah berlangsung sejak bulan Juli 2019 dan berakhir pada bulan Desember 2020.
You might be interested:  Pemimpin Rakyat Aceh Dan Ternate Yang Melakukan Perlawanan Jawaban?

Hampir seluruh portofolio pinjaman dan simpanan Bank BRI telah dialihkan. Baca juga: Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal Dengan diberlakukannya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), provinsi dengan sebutan Serambi Mekkah itu tak lagi mengenal skema bunga berbunga dalam praktik perbankan konvensional yang digolongkan sebagai praktik riba,

  1. Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan prinsip syariah,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Qonun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
  2. Sementara dalam ayat 2 di pasal yang sama disebutkan, semua akad keuangan di Aceh harus menggunakan prinsip syariah.
  3. Dalam pasal 6 dijelaskan, Qonun ini berlaku untuk setiap orang yang beragam Islam yang bertempat tinggal di Aceh dan juga badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh.

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya? Sementara bagi non-muslim bisa mengikatkan diri dengan regulasi Qanun tersebut. Selain itu, Qanun juga berlaku untuk perorangan atau badan usaha yang melakukan transaksi keuangan dengan pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

  • Qanun lembaga keuangan syariah tersebut sebenarnya sudah mulai berlaku sejak 4 Januari 2019.
  • Namun, pasal 65 aturan tersebut menyatakan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama 3 tahun sejak aturan tersebut diundangkan.
  • Dengan demikian, lembaga keuangan konvensional di Aceh memiliki waktu selambat-lambatnya hingga 2022 untuk melakukan penyesuaian dan menerapkan praktik keuangan syariah.

Baca juga: Apa Perbedaan Dinar dan Dirham?

Apakah menabung di bank itu riba?

BERSHALAWAT – Masa kini, menabung di bank dilakukan hampir semua orang. Tapi, bagaimana hukum menabung di bank sebenarnya? Dengan semakin dikenalnya istilah riba, semakin banyak pula yang ingin tahu hukum menabung di bank, Bagaimana sebenarnya hukum menabung di bank ? Seperti apa yang boleh dan tidak? Baca Juga: Waspadai, Ini Bahaya Fitnah Dajjal oleh Ustadz Hanan Attaki Hukum menabung di bank dapat dijelaskan sebagai berikut:

Jika bertujuan mendapat bunga, hukumnya dilarang

Bunga dari nilai tabungan adalah riba. Riba diharamkan sehingga seharusnya dihindari oleh penabung di bank. Maka, jangan sampai menabung hanya mengharap pada bunga, selain tidak sesuai syariat juga berarti melanggar perintah Allah, Baca Juga: Siap Puasa Syawal, Ini Kegiatan Yang Harus Dihindari Saat Berpuasa, Waspada!

Jika bertujuan mendapat keamanan, hukumnya diperbolehkan

Ada pula yang terdesak menyimpan uang di bank karena mengharapkan keamanan, InsyaAllah masih diperbolehkan.

Apakah bekerja di bank itu haram?

Tidak semua profesi di bank diharamkan menurut syariat REPUBLIKA.CO.ID, — Bekerja merupakan bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Namun bagaimana jika pekerjaan yang kita kerjakan berada di tempat yang didalamnya beredar perkara yang diharamkan Allah SWT seperti bank yang berkaitan dengan riba.

You might be interested:  Aceh Sumatra Apa?

Apakah semua bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bank itu dilarang? Melansir laman aboutislam.net Profesor Keuangan dan Ekonomi Islam di Fakultas Studi Islam Qatar, Monzer Kahf mengatakan diperbolehkan untuk bekerja di departemen mana pun di bank konvensional baik departemen kredit, departemen TI atau perangkat lunak atau lainnya, selama pekerja tersebut tidak menyiapkan kontrak berbasis bunga atau menandatanganinya atas nama bank.

Ini adalah pendapat ulama syariah terkemuka pada zaman kita yaitu almarhum Syekh Mustafa Al Zarqa (wafat 1999), Syekh As Salami dari Tunisia, dan Syekh Adh-Dhareer dari Sudan. Argumentasinya adalah bahwa pekerjaan seperti itu di bank konvensional tidak termasuk dalam murka Allah yang disebutkan oleh Nabi tentang pemberi riba (bunga), pengambilnya, penulisnya dan dua saksinya ( Muslim) Selain itu, larangan bekerja di bank menempatkan ketidaknyamanan dan kesulitan yang tidak perlu bagi umat Islam baik di negara mayoritas Muslim maupun komunitas Muslim di negara lain.

  1. Bekerja di bank konvensional tidak haram kecuali jika pekerja tersebut berada di area membuat kontrak pinjaman dengan pelanggan.
  2. Jika seorang Muslim bekerja di bidang IT, dia tidak membuat kontrak ini dan pekerjaan ini diperbolehkan,” ujar dia.
  3. Untuk mengklaim sebaliknya membutuhkan bukti dari Syariah karena Nabi (SAW) menyatakan bahwa murka Allah SWT ada pada pengambil riba, pemberi, penulis, dan saksi.

Kita tidak perlu meluaskan laknat (murka) ini kepada pengolah data, teller, orang IT atau perangkat lunak dan penjaga bank. Selain itu, tidak semua kegiatan bank konvensional berada dalam area riba, mereka juga menyediakan beberapa layanan lain yang diizinkan. BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Kenapa orang lebih memilih bank konvensional dibanding bank syariah?

#3 Pelayanan Khusus Bagi Nasabah – Menurut Statistik Perbankan Syariah (SPS) Tingkat pertumbuhan nasabah memang lebih banyak kepada bank syariah di 3 sampai 5 tahun terakhir. Akan tetapi, dari segi jumlah nasabah masih dikuasai oleh bank konvensional walaupun persentase pertumbuhannya dapat dibilang tidak stabil.

  1. Bank Konvensional setiap tahun mengadakan undian untuk nasabah-nya dengan nilai fantastis. Ini salah satu cara marketing bank konvensional untuk memikat nasabah-nya.
  2. Sering naiknya suku bunga tabungan (simpanan) setiap tahunnya. Hal ini sangat menguntungkan untuk pengusaha-pengusaha yang memiliki jumlah uang tabungan di atas 1 M. Karena, dapat menambah uang mereka tanpa harus di investasi-kan.
  3. Sering menjadi sponsor. Hal ini bukan menjadi rahasia lagi jika bank konvensional sering berkontribusi dalam beberapa event besar,untuk sekedar memamerkan nama.
  4. Adanya mobil transaksi berjalan, yang memudahkan masyarakat di kampung bisa menabung di mobil tersebut tanpa harus ke bank yang jaraknya kemungkinan jauh.

Apakah BRI konvensional masih bisa digunakan?

Kantor Fungsional BRI Dibuka Layani Nasabah, Meski BRI Konvensional Sudah Tutup.