Penerapan syariat Islam pada tahap ini, yakni untuk meminimalisir ketidakpuasan Aceh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah pusat, dan lebih merupakan langkah politik darurat untuk menyelamatkan Aceh dalam pangkuan republik, yang bertujuan untuk mendatangkan kenyamanan psikologis bagi masyarakat Aceh.
Contents
- 0.1 Bagaimana sistem hukum dalam penerapan syariat Islam di Aceh?
- 0.2 Bagaimana cara kita menjalankan syariat Islam di Indonesia?
- 1 Apa tujuan syariat Islam di Aceh?
- 2 Bagaimana kedudukan syariat dalam agama Islam?
- 3 Sejak kapan syariat Islam di Aceh?
- 4 Apa yang dimaksud dengan syariah dan berikan contohnya?
Bagaimana sistem hukum dalam penerapan syariat Islam di Aceh?
Status hukum – Hukum Islam di Aceh ditetapkan melalui qanun yang memiliki status sebagai peraturan daerah. Landasan hukumnya adalah undang-undang yang mengizinkan perda serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Untuk mengesahkan suatu qanun, diperlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan gubernur.
- Walaupun hukum nasional Indonesia masih berlaku di Aceh, qanun ini mengatur hal-hal yang tidak ditetapkan dalam undang-undang nasional, dan kadang-kadang juga menetapkan hukuman yang berbeda.
- Qanun di Aceh tunduk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hukum nasional, dan juga dapat ditinjau oleh Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi,
Maka dari itu, tidak semua hukum Islam diberlakukan di Aceh, tetapi hanya unsur-unsur tertentu yang telah diundangkan. Selain itu, tanggung jawab pembuatan qanun berada di tangan DPRA dan gubernur, bukan para ulama,
Bagaimana cara kita menjalankan syariat Islam di Indonesia?
Bagaimana Anda Menjalankan Syariat Islam Di Indonesia ? – Jawaban : Pelaksanaan syariat islam di Indonesia untuk diri pribadi, setidaknya bisa dengan menghormati pendapat orang lain, jangan menyela pembicaraan, jangan bertengkar, tidak mencuri, menyuap, membunuh, korupsi serta menjaga persatuan dan kesatuan bersama.
Penerapan syariat Islam merupakan salah satu perintah Allah SWT dan merupakan kewajiban umat Islam untuk melaksanakannya. Semua umat Islam berkewajiban untuk menerapkan hukum Syariah Islam dengan benar. Secara pribadi, Muslim yang ta’at tidak melakukan hal-hal yang ilegal dan hal yang tidak di perbolehkan oleh agama Lantas bagaimana penerapan syariat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia? Sederhananya, penerapan syariat islam di indonesia dapat di mulai dari pembuat kebijakan dan perundang-undangan yang tidak menyimpang dari ajaran agama islam.
Para pemangku kepentingan yang taat, pasti akan menetapkan kebijakan berdasarkan norma dan aturan agama yang ada. Selain itu, sebagai warga Negara yang taat dan beragama. Kita harus tetap menjaga perdamaian dan persatuan. Jangan sampai terjadi perpecahan, yang menimpulkan permusuhan antar suku, golongan, ras dan agama.
Apa tujuan syariat Islam di Aceh?
Oleh Hafas Furqani DI tengah maraknya isu perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh yang akan berlangsung tahun depan, syariat Islam tampaknya akan kembali menjadi jajanan politik yang menarik untuk diumbar oleh setiap kontestan. Harapan kita, syariat Islam tidak sekadar menjadi isu populis untuk meraih suara rakyat pada Pilkada 2017 mendatang.
- Arena yang dibutuhkan adalah langkah strategis pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di bumi Serambi Mekkah,
- Walaupun formalisasi syariat Islam dalam kehidupan masyarakat Aceh moderen sudah dimulai sejak 2001, tampaknya belum banyak kemajuan yang berarti dirasakan.
- Syariat Islam masih terus dilaksanakan secara sporadis mengikuti alur, tanpa perencanaan yang sistematis dan target yang jelas.
Di samping itu, syariat Islam telah terlanjur dipahami secara reduksionis menyangkut hukum keagamaan saja dan kurang dianggap sebagai agenda besar pembangunan Aceh untuk menyusun kembali peradabannya. Dimensi kehidupan yang lebih besar seperti sosial, ekonomi, budaya, pendidikan dan pemerintahan, tidak begitu tersentuh.
- Tujuan dan target Pelaksanaan syariat Islam sejatinya dimulai dari perumusan tujuan-tujuan yang ingin dicapai (maqasid al-syari’ah).
- Tujuan tersebut akan memberikan pedoman dan panduan dalam pelaksanaan syariat Islam.
- Tujuan tersebut juga akan memberikan pemahaman mengenai landasan dan sebab kukuh (raison d’être) akan pentingnya bersyariat dan kemana tujuan bersyariat itu.
Ini penting bukan saja di awal komitmen melaksanakan syariat, tetapi juga ketika dalam perjalanan nanti terjadi kebingungan atau perselisihan dalam bersyariat, tujuan-tujuan yang telah disepakati tersebut akan menjadi rujukan dan jalan penyelesaian. Tujuan-tujuan syariat telah dibahas dengan rinci oleh para ulama dalam konsep maqasid al-syari’ah.
Secara umum, syariat diturunkan untuk merealisasikan kepentingan kesejahteraan (maslahah) hamba, baik di dunia maupun di akhirat. Maslahah ini tidak sedikit pun kembali kepada Allah, tetapi kembali kepada manusia itu sendiri. Allah Swt menghendaki maslahah itu terwujud kepada manusia melalui syariat-Nya.
Syariat adalah jalan kepada merealisasikan maslahah. Karena itu, syariat tegak di atas dasar menjaga maslahah. Tujuan kita menformalkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah dalam rangka mewujudkan maslahah dalam seluruh sendi kehidupan masyarakat Aceh.
Bagaimana kedudukan syariat dalam agama Islam?
Ijtihad – Pasar budak abad ke-13, Yaman. Budak dan selir dianggap sebagai properti dalam Syariah; dapat dibeli, dijual, disewakan, dibagikan, dan diwariskan Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan Al- Quran dan Hadis.
- Ijma’, kesepakatan para ulama
- Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
- Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
- ‘Urf, kebiasaan
Terkait dengan susunan tertib syariat, Quran dalam Surah Al-Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul- Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah SWT itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas syara’ (ibadah Mahdah ) dan perkara yang masuk dalam kategori Furuk syara ( Gairu Mahdah ).
Asas syara’ (Mahdah)
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al- Quran atau Hadis. Kedudukannya sebagai Pokok Syariat Islam di mana Al- Quran itu asas pertama Syara` dan Hadis itu asas kedua syara’, Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia di mana pun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad ﷺ hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Bagaimana hubungan antara syariat Islam dan HAM di Aceh?
BANDA ACEH, KOMPAS.com – Kalangan ulama Aceh menegaskan pelaksanaan syariat Islam di provinsi itu tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), seperti yang diklaim oleh lembaga HAM internasional, Human Rights Watch (HRW). “Apa yang dikemukakan HRW itu hanya alasan yang dicari-cari untuk menyudutkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Kami menentang alasan lembaga HAM internasional itu,” kata Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Aly di Banda Aceh. Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan lembaga HAM internasional yang menyebutkan bahwa penerapan hukum syariat Islam di Aceh banyak melanggar HAM dan konstitusi Indonesia.
Syariat Islam sangat menghargai HAM yang merupakan sebuah aturan hukum syariah dan diterima sebagian besar penduduk Aceh yang mayoritas muslim. “Hukum tertinggi dalam Islam adalah hukum Tuhan (Syariat). Selama orang-orang muslim tidak melanggar hukum tersebut maka tidak ada sanksi hukum diberikan kepadanya.
- Syariat Islam adalah milik kami yang tidak perlu terlalu jauh dicampuri oleh siapapun,” katanya.
- Syariat Islam juga tidak mengikat kepada penduduk non muslim, karena sangat menjunjung HAM, kata Faisal seraya mengimbau Pemerintah Aceh dan Pusat agar tidak perlu menanggapi pernyataan HRW tersebut.
- Sementara itu, Penjabat Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh, Tgk Bismi Syamaun mengatakan, pelaksanaan syariat Islam di provinsi berjuluk Serambi Mekkah tersebut tidak melanggar HAM dan konstitusi Indonesia (UUD 1945).
“Salah satu point deklarasi umum HAM bahwa setiap manusia dijamin untuk bebas beragama dan melaksanakan keyakinan agamanya. UUD 1945 juga menjamin kebebasan beragama dan melaksanakan keyakinan agamanya. Jadi, pelaksanaan syariat Islam di Aceh secara legal formal diamanahkan oleh UUD 1945,” kata dia.
- Oleh karena itu, tidak ada alasan berbagai pihak untuk membekukan atau mencabut pemberlakuan syariat Islam, terutama terhadap qanun (Perda) tentang khalwat (bersunyi-sunyi) dan aturan mengenakan pakaian Islami.
- Pemerintah Aceh dan pusat, Bismi meminta untuk mengklarifikasi secara profesional dan proposional terhadap laporan HRW.
Karena beberapa rekomendasi HRW sepertinya sudah terlalu jauh mencampuri urusan keyakinan agama seseorang dan kekuasaan sebuah bangsa. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join.
Sejak kapan syariat Islam di Aceh?
Syariat Islam di Aceh telah berlaku di Aceh sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu sejak memerintahnya Raja Iskandar Muda. Kemudian dilanjutkan masa setelah Kemerdekaan, masa Orde baru, revormasi dan sampai dengan masa sekarang ini.
Bagaimanakah anda mengimplementasikan Syari ah dalam kehidupan sehari hari?
Contoh Implementasi nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari :
berkata jujur karena Allah SWT selalu melihat perbuatan kitamelaksanakan kewajiban beribadah seperti sholat, puasa, dan zakatsaling tolong menolong dalam kebaikan dengan keluarga, tetangga, teman, dan saudaratidak mengambil yang bukan haknya (tidak korupsi, tidak mencuri, membayar hutang)menjaga kebersihan lingkunganrajin bersedekah
Apa yang dimaksud dengan syariah dan berikan contohnya?
Syariat adalah yaitu hukum dan aturan Islam yang mengatur segala aspek kehidupan manusia. Contohnya adalah: Berakhlak mulia dan saling menghormati. Membagi warisan sesuai dengan ketentuan agama.
Apakah orang Aceh harus pakai jilbab?
‘Setahu saya, ketentuan di Aceh, ketentuan berjilbab hanya diwajibkan bagi saudara-saudara kami yang Islam atau muslimah, sementara yang nonmuslim diimbau untuk menghargai saudara-saudara kami yang muslim dengan berpakaian yang sopan dengan tidak mempertontonkan aurat,’ tulis VV.
Bagaimana kedudukan antara syariat tarekat dan hakikat?
Kedudukan syariat, tarekat dan hakikat dalam agama Islam adalah seperti mata rantai yang tidak bisa terlepas satu sama lain, Satu terlepas maka yang lain akan berantakan. Seseorang tidak akan bisa mencapai hakikat bila ia tidak melaksanakan tarekat dan syariat. Begitu pula orang yang memahami hakikat maka ia tidak akan meninggalkan tarekat dan syariat.