Apa Alasannya Pemerintah Memberikan Status Daerah Istimewa Kepada Provinsi Aceh?

0 Comments

Apa Alasannya Pemerintah Memberikan Status Daerah Istimewa Kepada Provinsi Aceh
Minggu, 14 Maret 2021 10:03 WIB – Apa Alasannya Pemerintah Memberikan Status Daerah Istimewa Kepada Provinsi Aceh Sejumlah perempuan membawa talam berisi makanan dan lauk-pauk saat pengukuhan pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu, 11 Agustus 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan usulan mengubah nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau,

  1. Saat ini, provinsi yang memiliki status tersebut adalah Yogyakarta.
  2. Adapun Aceh sebenarnya juga pernah menjadi daerah istimewa sebelum diubah menjadi daerah khusus.
  3. Yogyakarta dijadikan daerah istimewa pada 1945.
  4. Sementara Aceh, pada 1959.
  5. Daerah istimewa adalah daerah yang mendapat perlakuan istimewa berdasar faktor warisan sejarah.

Yogyakarta ditetapkan Presiden RI Soekarno sebagai daerah istimewa karena peran Kesultanan yang luar biasa besar dalam mendukung Republik. Setidaknya ada 250 bukti sejarah bahwa Yogyakarta berjuang sebelum dan sesudah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Dalam format keistimewaan secara eksekutif, Gubernur DI Yogyakarta tidak dipilih lewat pemilihan umum, melainkan berasal dari Kesultanan Yogyakarta. Sultan sebagai raja sekaligus gubernur. Lantaran melekat, jabatan gubernur tersebut langsung ditetapkan atau diangkat, bukan melalui pemilihan. Pengangkatannya pun dilakukan Presiden secara langsung.

Saat ini, Kepala Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dijabat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X ( Sultan HB X ). Sementara Aceh, dilansir dari acehprov.go.id, memperoleh daerah istimewa guna menjaga stabilitas nasional demi persatuan dan kesatuan bangsa, melalui misi Perdana Menteri Hardi yang dikenal dengan nama MISSI HARDI tahun 1959.

  1. Dengan predikat tersebut, Aceh memiliki hak-hak otonomi yang luas dalam bidang agama, adat dan pendidikan.
  2. Status ini dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965.
  3. Namun, berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintah pada masa lalu yang menitikberatkan pada sistem yang terpusat dipandang sebagai sumber munculnya ketidakadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kondisi ini memunculkan pergolakan. Hal ini ditanggapi oleh pemerintah pusat dengan pemberian Otonomi Khusus dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 dan Propinsi Daerah Istimewa Aceh berubah menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kini, Aceh menyandang status menjadi daerah khusus.

Apa keistimewaan Daerah Istimewa Aceh?

Maka sejak tanggal 26 Mei 1959 Daerah Swatantra Tingkat I atau Propinsi Aceh diberi status ‘Daerah Istimewa ‘ dengan sebutan lengkap Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Dengan predikat tersebut, Aceh memiliki hak-hak otonomi yang luas dalam bidang agama, adat dan pendidikan.

You might be interested:  Tari Yang Berasal Dari Daerah Aceh Memiliki Gerakan Yang?

Apakah Aceh masih menjadi daerah istimewa?

Daerah Istimewa Yogyakarta – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah otonom setingkat provinsi. Statusnya sebagai daerah istimewa tidak lain berdasarkan sejarah berdirinya provinsi ini, baik sebelum atau sesudah Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga: Kenapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa? Simak Sejarahnya Pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII mengontak Presiden Soekarno, menyatakan bahwa daerah Kasultanan Yogyakarta dan daerah Pakualaman menjadi wilayah Negara Republik Indonesia.

Kedua kerajaan ini bergabung untuk mewujudkan satu kesatuan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai kepala daerah dan Sri Paku Alam VIII sebagai wakil kepala daerah. Mereka bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Dasar hukum Daerah Istimewa Yogyakarta: Piagam 19 Agustus 1945 dari Presiden Soekarno yang menjelaskan kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII yang mendukung lahirnya Republik Indonesia. Piagam ini lahir setelah Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengirimkan telegram ucapan selamat sekaligus mendukung Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga: Daerah Istimewa Yogyakarta PPKM Level 3, Tempat Wisata Belum Boleh Dibuka Piagam dari Presiden Soekarno baru diberikan pada 6 Septemebr 1945. Amanat Sri Sultan Hamngeku Buwono IX dan Amanat Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September 1945. Amanat ini dibuat sendiri-sendiri secara terpisah.

  1. Dalam amanat itu disebutkan Kesultanan Ngayogyakarta dan Pakualaman menjadi bagian Republik Indonesia dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Lalu, Amanat ke dua Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945 yang dibuat bersama dalam satu naskah.
  3. Dalam amanat tersebut, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan bahwa untuk pelaksanaan pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional.

Sejarah Yogyakarta dan Pemerintahan Sebelum Kemerdekaan Dalam Babad Gianti disebutkan Yogyakarta atau Ngayogyakarta merupakan nama yag diberikan Paku Bowono II (raja Mataram pada 1719-1729) Kedua nama tersebut memiliki arti yang hampir serupa, Yogyakarta berarti Yogya yang kerta artinya Yogya yang makmur, sedangkan Ngayogyakarta Hadiningrat berarti Yogya yang makmur dan yang paling utama.

Baca juga: Isi Perjanjian Giyanti hingga Dampaknya Memecah Kerajaan Mataram Islam Menjadi 2 Yogyakarta juga diterangkan dalam Epos Ramayana, Yogyakarta diambil dari nama (ibu) kota Sanskrit Ayodhya. Sebelum Indonesia merdeka Yogyakarta telah memiliki pemerintahan, yaitu Kesultanan dan Kadipaten Pakualaman.

Di masa penjajahan Hindia Belanda, pemerintahan Yogyakarta bernama Zelfbesturende Landschappen atau pemerintahan swapraja. Di masa, kemerdekaan daerah pemerintah tersebut bernama Daerah Swapraja. Sementara, Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat berdiri pada 1755 yang didirikan oleh Pangeran Mangkubumi.

You might be interested:  Peristiwa Apa Yang Terdapat Pada Teks Anak Paud Aceh?

Apa keistimewaan masyarakat Aceh sehingga Aceh di beri otonomi yang berbeda dengan wilayah Indonesia lainya adalah?

Selasa, 7 Desember 2021 15:54 WIB – Apa Alasannya Pemerintah Memberikan Status Daerah Istimewa Kepada Provinsi Aceh Foto udara Masjid Raya Baiturrahman yang berada di pusat kota Banda Aceh, Aceh, Kamis 14 Mei 2020. Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki lima kubah yang melambangkan rukun Islam sekaligus dasar negara Pancasila itu merupakan destinasi wisata religi dan ikon kota Banda Aceh, termasuk salah satu masjid tertua dan termegah di Asia yang dibangun abad 16 pada masa Kerajaan Sultan Iskandar Muda.

  1. ANTARA FOTO/Ampelsa TEMPO.CO, Jakarta – Aceh atau Serambi Mekah menjadi salah satu daerah yang memiliki sejarah panjang, termasuk kebijakan otonomi khusus di Indonesia.
  2. Tidak bisa dipungkiri, Aceh menjadi tempat penyebaran Islam di nusantara—yang pada saat itu dibawah kepemimpinan kerajaan Samudera Pasai.

Aceh yang memiliki akar sejarah yang terbilang cukup istimewa seperti kehidupan beragama masyarakatnya, penyelenggaraan kehidupaan, penyelenggaraan pendidikan, serta ulama yang memiliki peran dalam menentukan arah kebijakan daerah. Dalam perjalanannya Aceh resmi dijadikan sebagai daerah istimewa pada 7 Desember 1959.

Status pemberian daerah istimewa diberikan kepada Aceh melalui keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959, yang isi keistimewaannya meliputi agama, peradatan, dan pendidikan. Terkait aturan Aceh sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus atau daerah istimewa, pemerintah kembali menerbitkan aturan UU 44/1999 keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

Adapun penyelenggaraan keistimewaan pada Pasal 3 dijelaskan bahwa keistimewaan merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang diberikan kepada daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan.

  1. Aceh yang menegakkan syariat Islam dalam menjalankan roda pemerintahannya, dalam UU 44/1999 juga ditetapkan terkait kehidupan bersama di masyarakat.
  2. Daerah dapat mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan kehidupan dengan menegakkan syariat Islam dengan tetap menjaga kerukunan kehidupan beragama di dalamnya.

Dan berdasarkan Undang-undang RI I ndonesia no 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi d aerah istimewa A ceh sebagai provinsi Nanggroe A ceh Darussalam. GERIN RIO PRANATA Baca: Penamaan Jalan Laksamana Malahayati, Siapa Perempuan Aceh ini?

Apakah tujuan pemerintah memberikan predikat daerah otonomi khusus?

I. PENJELASAN UMUM :

1. Dasar pemikiran :

a. Undang-undang ini disebut “Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah”, oleh karena dalam Undang-undang ini diatur tentang pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan Daerah Otonom dan pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas Pemerintah Pusat di daerah; yang berarti bahwa dalam Undang-undang ini diatur pokok-pokok penyelenggaraan urusan pemerintah berdasarkan azas desentralisasi, azas dekonsentrasi dan azas tugas pembantuan di daerah.
b. Sebagaimana telah diketahui, Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara telah ditugaskan untuk meninjau kembali Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah Penugasan tersebut tercantum di dalam Ketentuan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXI/MPRS/1966 tentang Pemberian Otonomi Seluas luasnya kepada Daerah. Sebagai pelaksanaan dari penugasan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tersebut, Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong telah berhasil mengeluarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, antara lain Undang-undang Nomor 18 tahun 1965. Di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 itu di tentukan bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 termasuk dalam Lampiran III, yaitu Undang-undang yang dinyatakan tidak berlaku tetapi pernyataan tidak berlakunya Undang-undang yang bersangkutan ditetapkan pada saat Undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku.
c. Dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-produk yang berupa Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXI/MPRS/1966 tentang Pemberian Otonomi Seluas luasnya kepada Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi karena materinya sudah tertampung dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
d. Didalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, telah digariskan prinsip-prinsip pokok tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah sebagai berikut :

“Dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok Negara, dan dalam membina kestabilan politik serta kesatuan Bangsa maka hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah atas dasar keutuhan Negara Kesatuan, diarahkan pada pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah, dan dilaksanakan bersama-sama dengan dekonsentrasi.”

Dari prinsip-prinsip pokok yang telah digariskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut dapat ditarik beberapa intisari sebagai pedoman untuk penyusunan Undang-undang ini, yaitu diantaranya ialah :

(1) prinsip Otonomi Daerah;
(2) tujuan pemberian otonomi kepada Daerah;
(3) pengarahan-pengarahan dalam pemberian otonomi kepada Daerah;
(4) pelaksanaan pemberian otonomi bersama-sama dengan dekonsentrasi.

/td>

e. Prinsip yang dipakai bukan lagi “Otonomi yang nyata dan bertanggungjawab”.